News  

Polres Jember Ungkap 106 Kasus, 70 Tersangka Dipidana

Konferensi pers ungkap hasil Operasi Sikat Semeru 2024. (Foto: Zainul Hasan)
Konferensi pers ungkap hasil Operasi Sikat Semeru 2024. (Foto: Zainul Hasan)

JEMBER – Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengumumkan keberhasilan anggotanya dalam Operasi Sikat Semeru 2024 yang berlangsung dari 3 – 13 Juni 2024.

Operasi ini bertujuan untuk menindak tindak pidana 3C, yaitu pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Selama 11 hari operasi, Polres Jember berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan.

Menurut Kapolres Jember, total ada 106 laporan polisi (LP) yang berhasil terungkap selama pelaksanaan Operasi Sikat Semer.

“Semuanya ada 70 orang tersangka, baik yang masuk dalam target operasi maupun non-target operasi,” ungkap Kapolres Jember.

Rinciannya, terdapat:

  • Pencurian dengan pemberatan sebanyak 25 kasus dengan 18 tersangka.
  • Pencurian dengan kekerasan sebanyak 1 kasus dengan 2 tersangka.
  • Pencurian kendaraan bermotor sebanyak 50 kasus dengan 10 tersangka.
  • Pencurian biasa sebanyak 17 kasus dengan 18 tersangka.
  • Street drive jalanan sebanyak 7 kasus dengan 11 tersangka.
  • Penyalahgunaan narkoba sebanyak 6 kasus dengan 10 tersangka.

Selain berhasil mengungkap kasus kejahatan, Polres Jember juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 sepeda motor hasil Curanmor, uang tunai, alat-alat kejahatan, dan sarana pelaku kejahatan.

Sementara, Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz, menyatakan bahwa sebagian dari 70 tersangka yang diamankan merupakan residivis dari pelaku Curanmor.

“Mereka biasa beroperasi di wilayah kampus, perumahan, dan tempat kos,” pungkasnya.

(Penulis: Zainul Hasan / Zona Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *