JEMBER – Pengembang perumahan di Kelurahan Kebon Agung, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, PT Arjuna Muda Properti, membantah tudingan sejumlah warga terkait proyek pembangunan perumahan yang dianggap mengganggu lingkungan sekitar dan tidak memiliki izin yang jelas.
Direktur PT Arjuna Muda Properti, Pandu Satrio Wibowo, menegaskan bahwa seluruh proses perizinan telah dilakukan sesuai prosedur, mulai dari izin di tingkat kabupaten hingga ke pihak warga setempat.
“Yang jelas kami sudah sesuai prosedur mulai dari perijinan ke Kabupaten sampai ke warga pun kami sudah lakukan,” ujar Pandu, Sabtu (26/10/2024).
Pandu juga mengklarifikasi soal tuduhan warga yang menyebut tidak adanya itikad baik dari pihak pengembang.
Ia menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan warga untuk membahas pembangunan perumahan, dengan disaksikan oleh RT dan RW setempat.
“Jadi kalau ada warga yang bebicara kami tidak ada itikad baik itu salah, karena kami sudah bertemu dan itu juga disaksikan oleh RT dan RW setempat bahkan kami siap bertanggung jawab,” ungkapnya.
Selain itu, menanggapi keluhan terkait kerusakan bangunan akibat proyek pembangunan jalan, Pandu memastikan pihaknya langsung merespons laporan tersebut.
“Kami langsung hubungi warga yang lapor atas nama Pak Abdus Salam itu, setelah itu kami juga melakukan pengecekan. Intinya kami tidak diam seperti yang disampaikan ke publik waktu itu,” jelas Pandu.
Pandu juga membantah tudingan bahwa pihaknya tidak mengantongi izin dari warga sekitar untuk pembangunan jalan normalisasi.
Menurutnya, sebelum memulai proyek, pihak pengembang telah melakukan sosialisasi dan mendapat persetujuan dari warga.
“Itu tanah kami beli setelah itu, satu per satu kami datangi warga untuk menyampaikan akan ada pembangunan jalan dan semua setuju,” tegasnya.
Sebagai langkah responsif atas informasi yang dinilai tidak benar, PT Arjuna Muda Properti memutuskan menghentikan sementara proyek tersebut.
“Kami juga kan menutup akses di bidang tanah milik PT Arjuna Muda Properti untuk kepentingan apapun. Karena dampak informasi bohong itu sangat merugikan kami,” pungkas Pandu.
Sebelumnya, warga Kebon Agung, Abdus Salam, telah melaporkan masalah ini ke DPRD Jember, mengeluhkan dampak pembangunan perumahan yang dinilai merusak lingkungan sekitar.