News  

KSP Lancar Rogojampi Resmi Dilaporkan ke Dinas Koperasi Banyuwangi

Yani Kurnia Ardi menunjukkan surat somasi di depan Kantor Dinas Koperasi Banywuangi. (Foto: Amin)
Yani Kurnia Ardi menunjukkan surat somasi di depan Kantor Dinas Koperasi Banywuangi. (Foto: Amin)

BANYUWANGI – Yani Kurnia Ardi selaku kuasa hukum Jamiri (60), resmi mengirimkan surat somasi ke Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi terkait dugaan praktik rentenir dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh KSP Lancar Rogojampi, Jumat (14/6/2024).

Dalam pernyataannya, Yani Kurnia Ardi mengungkapkan beberapa temuan yang menjadi dasar pelaporan tersebut.

Menurut Yani, kliennya yang bukan anggota KSP Lancar, hanya menandatangani kontrak pinjaman senilai Rp30 juta, bukan Rp45 juta seperti yang dinyatakan oleh pihak koperasi.

“Klien saya tidak pernah menandatangani nilai kontrak senilai Rp45 juta, di mana sebelumnya piutangnya sebesar Rp10 juta yang kemudian selama 4 bulan ditutup oleh Jamiri namun tidak diperbolehkan oleh petugas Koperasi Lancar dengan iming-iming pinjaman dengan suku bunga ringan. Dan dari sinilah awal dari dugaan program rentenir tersebut dijalankan,” ucap Yani.

Lebih jauh, Yani juga menyoroti pembayaran yang dilakukan oleh kliennya kepada pegawai KSP Lancar.

Menurutnya, klienya telah melakukan pembayaran melalui pegawai KSP Lancar sebanyak 14 kali dengan bukti kwitansi setoran, namun pada setoran terakhir tidak masuk dalam catatan di KSP Lancar.

Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian data pembayaran yang dilakukan oleh klien.

Untuk itu, Yani mengirim surat kepada Dinas Koperasi Banyuwangi dan pihak terkait untuk mengungkap dugaan pelanggaran dalam UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian, UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan peraturan OJK.

Di sisi lain, Rudi, Staf Kabid Koperasi Dinas Koperasi Banyuwangi, menjelaskan bahwa pihaknya akan memfasilitasi pertemuan antara pihak KSP Lancar dan Jamiri untuk pengklarifikasian.

“Nanti akan kita fasilitasi dengan memanggil dan pertemukan kedua belah pihak antara KSP Lancar dan Pak Jamiri,” ujar Rudi.

Sementara, Nanang, Kacab KSP Lancar, juga mengonfirmasi bahwa akan bertemu untuk mediasi di Dinas Koperasi Kabupaten Banyuwangi.

“Ngapunten saya baru datang dari Surabaya, terkait masalah pak Jamiri kayaknya akan dimediasi di kantor dinas koperasi, jadi terkait info yang saya janjikan itu saya langsung negosiasi saat mediasi… tidak tahu kapannya, saya belum diberitahu jadwalnya,” kata Nanang.

(Penulis: Nurul Amin / Zona Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *