JEMBER – Camat Ajung, Beny Armindo Ginting, menanggapi pertanyaan masyarakat perihal pelayanan publik di Desa Sukamakmur pasca kepala desanya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Menurut Beny, pelayanan publik di Desa Sukamakmur sementara ditangani oleh sekretaris desa (Sekdes) setempat.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Jember terkait hal ini,” ucap Beny, Rabu (10/7/2024).
Meski demikian, perangkat desa akan tetap menemui Kades Sukamakmur yang saat ini ditahan di Lapas Jember jika ada kebutuhan mendesak seperti tanda tangan Kades langsung.
“Secara kedinasan nanti akan ke lokasi penahanan kalau memang harus ada tanda tangan Kades,” ujar Beny.
Sebagaimana diketahui, Kades Sukamakmur, Sofyan Hadi Chandra Yakup, ditahan Kejari Jember pada Kamis, 4 Juli 2024.
Sofyan Hadi ditahan di Lapas Kelas IIA Jember hingga berita ini ditulis sambil menunggu sidang di Pengadilan Negeri Jember.
Kades ini diduga menganiaya seorang perempuan berinisial R usai nge-Room di tempat Karaoke Keluarga Star pada 27 September 2023 lalu.
Korban yang berprofesi sebagai Lady Companion (LC) ini melaporkan Kades Sofyan atas dugaan kekerasan dengan menampar beberapa kali.
Korban juga menyertakan hasil visum yang menunjukkan bekas kemerahan di pipi kiri sekitar 3 cm, bengkak di pipi kiri dengan diameter sekitar 5 cm, dan luka lecet di bibir bawa dalamnya sekitar 1 cm.
Selian itu juga terdapat lebam di bawah rahang kiri diameter 0,5 cm, dan kemerahan di bawah rahang kiri diameter 0,5 cm yang diduga akibat benturan benda keras dan tumpul.