SITUBONDO – Puluhan jerigen berisi Arak di Kabupaten Situbondo siap beredar secara ilegal saat Ramadan.
Rinciannya, 26 jerigen berukuran 30 liter, 3 jerigen kecil, 10 botol besar ukuran 1,5 liter, dan 3 botol kecil ukuran 600 mililiter.
Beruntung Polisi cepat menemukannya saat patroli ke berbagai tempat penyimpanan Miras dalam Operasi Pekat Semeru 2024.
Polisi menemukan Arak tersebut di rumah warga berinisial SS (42), Kelurahan Dawuhan, Kecamatan/Kabupaten Situbondo.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi memimpin langsung operasi tersebut bersama Kasat Samapta AKP Sudpendi dan personel Patroli Perintis Presisi Samapta.
“Kami langsung menyita barang bukti Miras dan juga mendata pemiliknya untuk proses hukum,” ucap AKBP Dwi Sumrahadi, Sabtu (30/3/2024).
Menurutnya, upaya ini merupakan bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) masyarakat.
Sebab Miras merupakan salah satu penyakit masyarakat yang berbahaya bagi mereka yang mengonsumsinya, karena dapat memicu kriminal lainnya.
“Ini tidak boleh ada di wilayah hukum Polres Situbondo,” pungkasnya.