JEMBER – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember memusnahkan barang milik negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai.
Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (28/8/2024) di dua tempat secara bersamaan, yakni di halaman Kantor Bea Cukai Jember dan PT Alam Sinar Malang.
Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang yang disita sepanjang tahun 2023, dengan nilai total mencapai Rp2.245.138.184,00.
Barang yang dimusnahkan meliputi 1.788.200 batang rokok ilegal berbagai merek, 350 gram tembakau iris, dan 77,94 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Kerugian potensial negara akibat peredaran barang-barang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil sinergi penindakan antara KPPBC TMP C Jember, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jember, Bondowoso dan Situbondo, serta instansi terkait lainnya.
“Seluruh barang yang kami musnahkan adalah hasil dari 274 penindakan barang kena cukai di tahun 2023,” ujar Asep.
Barang-barang ilegal tersebut disita melalui operasi penindakan terhadap sarana pengangkut dan operasi pasar yang dilakukan di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo.
Asep menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas peran aktifnya dalam mendukung tugas KPPBC TMP C Jember.
“Pengawasan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya dan meningkatkan penerimaan negara,” pungkas Asep.
(Penulis: Zainul Hasan / Zona Indonesia)