JEMBER – Bawaslu Kabupaten Jember mencopot alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 berupa stiker yang menempel di Mobil Angkot, Senin (12/2/2024).
Satpol PP, perangkat daerah, dan stakeholder terkait, turut membantu Bawaslu dalam penertiban APK pada hari kedua masa tenang tersebut.
Area penertiban APK mulai dari Terminal Tawang Alun, Arjasa, dan sejumlah titik lainnya yang ada di wilayah kota Jember.
Penertiban APK lebih dominan menyasar banner dan flyer yang terpasang pada kendaraan transportasi umum.
“Penertiban hari kedua ini dominan pada transportasi, karena kemarin kami sudah banyak melepas APK (di ruang publik – red),” ucap Kepala Satpol PP Jember, Bambang Saputro.
Selain kawasan terminal, Bawaslu dan tim penertib setempat juga tetap melakukan penertiban di wilayah-wilayah kecamatan.
“Ketertiban, ketentraman, kebersihan, dan keindahan Jember menjadi perhatian utama menjelang Pemilu 14 Februari 2024, lusa,” pungkas Bambang Saputro.