Pembukaan lahan seluas 110,95 hektare oleh satuan Teritorial Pembangunan TNI, yang terdiri dari 38,92 hektare oleh Brigif TP dan 72,03 hektare oleh Yonif TP, semestinya tidak hanya dibaca sebagai agenda pembangunan. Lebih dari itu, kebijakan ini perlu dikritisi dalam konteks perluasan peran militer ke sektor-sektor sipil yang semakin hari semakin nyata.
Bagi GMNI, persoalannya bukan semata-mata siapa yang membuka lahan, melainkan ke mana arah pembangunan ini dibawa dan bagaimana negara menempatkan fungsi militernya dalam kehidupan sipil.
Dalam perspektif Marhaenisme, pembangunan tidak boleh berhenti pada angka, luas lahan, ataupun target produksi. Pembangunan harus diukur dari sejauh mana ia membebaskan rakyat dari kemiskinan, memperkuat kemandirian kaum Marhaen, serta menempatkan rakyat sebagai subjek, bukan sekadar objek kebijakan negara.
Lantas, jika pembangunan pertanian dan pengelolaan lahan semakin banyak melibatkan institusi militer, pertanyaan mendasarnya adalah: di mana posisi petani, kelompok tani, dan masyarakat yang selama ini menjadi pelaku utama sektor agraria?
Jangan sampai rakyat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri, sementara kebijakan pembangunan lebih mengedepankan pendekatan komando daripada penguatan kapasitas rakyat. Sebab, Marhaenisme tidak mengajarkan rakyat untuk bergantung pada kekuasaan, tetapi menuntut terciptanya kondisi agar rakyat mampu berdiri di atas kaki sendiri.
Lebih jauh, persoalan ini menyentuh prinsip supremasi sipil dalam negara demokratis. TNI memiliki mandat pertahanan negara, sedangkan urusan pembangunan sipil harus berjalan berdasarkan kewenangan, kompetensi, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Keterlibatan militer dalam pembangunan tidak serta-merta dapat disebut sebagai militerisme. Namun, ketika perluasan peran tersebut terus dinormalisasi tanpa evaluasi kritis, transparansi, dan batas kewenangan yang tegas, kita patut waspada terhadap terbentuknya pola pembangunan yang semakin bertumpu pada institusi bersenjata.
Bahaya militerisme tidak selalu hadir melalui moncong senjata. Ia juga bisa tumbuh ketika logika komando perlahan dianggap sebagai jawaban atas setiap persoalan sipil, sementara partisipasi rakyat dan mekanisme demokrasi semakin kehilangan ruang.
Di sinilah negara harus berhati-hati. Efektivitas pembangunan tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan urusan sipil. Demokrasi membutuhkan militer yang profesional, tetapi juga membutuhkan pemerintahan sipil yang kuat, lembaga sipil yang berdaya, serta rakyat yang memiliki ruang menentukan arah pembangunan.
GMNI tidak menolak pembangunan. GMNI menolak pembangunan yang menjauhkan rakyat dari peran utamanya dalam menentukan masa depan. Kita tidak sedang mempersoalkan seragam siapa yang turun ke lapangan, melainkan mempertanyakan apakah kebijakan tersebut benar-benar memperkuat kemandirian rakyat atau justru memperluas ketergantungan kepada kekuasaan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembangunan bukanlah seberapa luas lahan yang berhasil dibuka atau seberapa besar institusi yang dilibatkan, melainkan seberapa besar kesejahteraan rakyat meningkat dan seberapa kuat kedaulatan rakyat dipertahankan.
Karena dalam semangat Marhaenisme, rakyat harus menjadi tuan atas pembangunan di negerinya sendiri. Bukan sekadar penerima manfaat, apalagi penonton dari kebijakan yang menentukan nasib hidupnya.
GMNI harus tetap berdiri sebagai kekuatan kritis: mengawal pembangunan agar berpihak kepada kaum Marhaen, menjaga supremasi sipil, dan menolak segala bentuk normalisasi militerisme yang berpotensi menggerus demokrasi.
Marhaenisme bukan sekadar bicara tentang pembangunan. Marhaenisme mempertanyakan siapa yang menguasai, siapa yang menentukan, dan siapa yang menikmati hasilnya.
Penulis: Sekretaris DPC GMNI Situbondo, Moch. Nabil Quraisi














