Daerah  

37 Tambang Ilegal di Jember Timur Tutup Serentak Pasca Sidak Mojogemi

Tambang galian C ilegal di Desa Patempuran terlihat mangkrak, Rabu (30/9/2026). (Foto: Teamwork - ZONA INDONESIA)
Tambang galian C ilegal di Desa Patempuran terlihat mangkrak, Rabu (30/9/2026). (Foto: Teamwork - ZONA INDONESIA)

JEMBER — Gelombang pasang surut operasional pengerukan galian C tanpa izin di kawasan timur Kabupaten Jember kembali memasuki fase henti. 

Sebanyak 37 titik tambang liar yang tersebar di lima kecamatan kembali tutup serentak pada Rabu (30/9/2026).

Dinamika penutupan ini sejatinya telah berlangsung fluktuatif dalam kurun dua pekan terakhir. 

Aktivitas pengerukan awalnya sempat terhenti total sejak satu minggu lalu sebagai buntut dari inspeksi mendadak (sidak) di lokasi tambang Desa Mojogemi, Kecamatan Sukowono, milik seorang pengusaha bernama panggilan Pak Ida, yang kasus hukumnya masih terus bergulir. 

Meski demikian, sejumlah lokasi sempat kembali nekat beroperasi selama beberapa hari, sebelum akhirnya seluruhnya kembali memilih tutup pada hari ini.

Di tengah ketidakpastian operasional tersebut, para pelaku tambang liar merapatkan barisan dengan membentuk wadah paguyuban yang dikomandoi oleh seorang penambang senior. 

Peta koordinasi di tingkat pengelola kini terbelah, di mana sebagian besar penambang memilih menyatukan langkah satu pintu melalui paguyuban, sedangkan sebagian lainnya tetap berjalan sendiri-sendiri.

Sebelum dinamika penutupan ini terjadi, hasil penelusuran dan pantauan langsung di lapangan mencatatkan eskalasi sebaran galian C bodong yang membengkak hingga 37 titik aktif.

Lonjakan angka tersebut dipicu oleh terungkapnya aktivitas pengerukan di dua wilayah yang sebelumnya tidak tersentuh publik di Kecamatan Kalisat, yakni Desa Gumuksari dan Desa Sumberjeruk.

Di Desa Gumuksari, dua lokasi pengerukan pasir dan batu beroperasi sangat dekat dengan fasilitas pemerintahan desa, yaitu berjarak sekitar 250 meter tepat di depan kantor desa dan sekitar 200 meter di area belakang. 

Sementara di Desa Sumberjeruk, dua titik kerukan teridentifikasi berada di arah selatan Balai Desa Gumuksari serta di sebelah utara jalur poros utama.

Berdasarkan pemetaan di kawasan timur Jember, Kecamatan Kalisat mencatatkan kepungan tambang terbanyak yaitu 18 titik. 

Sebaran tersebut meliputi Desa Patempuran sebanyak 7 titik, Desa Plalangan 3 titik, Desa Sebanen 2 titik, Desa Sumberkalong 2 titik, Desa Gumuksari 2 titik, serta Desa Sumberjeruk 2 titik.

Kecamatan Sukowono menyumbang 6 titik yang terbagi di Desa Mojogemi 2 titik sebagai salah satu lokasi pengerukan terbesar, Desa Sukokerto 2 titik, Desa Sukorejo 1 titik, dan Desa Sumberwringin 1 titik. 

Selanjutnya, Kecamatan Ledokombo mengantongi 5 titik yang berada di Desa Slateng 1 titik, Desa Lembengan 2 titik, dan Desa Sumberanget 2 titik.

Adapun di Kecamatan Pakusari terdata 5 titik yang tersebar di Desa Pakusari 2 titik, Desa Jatian 2 titik, dan Desa Subo 1 titik. 

Sementara Kecamatan Mayang mencatatkan 3 titik aktif yang seluruhnya terpusat di Desa Tegalwaru.

Saat aktivitas pengerukan berlangsung normal, puluhan armada truk berukuran besar saban hari hilir-mudik mengangkut material tanpa kontrol muatan. 

Lalu lalang kendaraan bertonase berat ini berdampak langsung pada kerusakan infrastruktur jalan desa maupun jalur poros yang menjadi berlubang, serta menyisakan polusi debu pekat bagi warga sekitar.

Secara regulasi, operasional galian C tanpa dokumen Izin Usaha Pertambangan menabrak Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. 

Selain itu, pengerukan di Desa Slateng yang diduga memanfaatkan Tanah Kas Desa (TKD) juga melanggar aturan tata kelola aset dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016.

Praktik pengerukan liar ini juga berjalan dengan mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 

Kawasan ini memiliki catatan kecelakaan kerja fatal, di antaranya tragedi tewasnya pekerja muda berusia 18 tahun bernama Arif akibat terlindas ekskavator di Sukowono pada November 2023, serta meninggalnya seorang sopir truk bernama Edy berusia 29 tahun akibat tertimpa reruntuhan tebing di Pakusari pada Juni 2023.

Masyarakat di lima kecamatan tersebut kini menanti langkah tegas dan penataan konkret dari aparat penegak hukum serta pemerintah daerah, agar penutupan ini tidak sekadar menjadi jeda sementara, melainkan upaya permanen untuk melindungi lingkungan dan infrastruktur publik.

Penulis: Zainul Hasan – ZONA INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *