JAKARTA – Sebanyak 2,7 juta warga Republik Indonesia terjerat judi online.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar yang terjerat adalah anak muda, usia kisaran 17 hingga 20 tahun.
Hal tersebut berdasarkan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi.
Dia menyampaikannya di Ruang Rapat Lantai 7 Kementerian Kominfo pada Jumat, 19 April 2024.
Melansir cnnindonesia.com, Budi mengatakan bahwa pemerintah menganggap warga RI yang terjerat judi online ini hanyalah korban.
“Korban yang harus diselamatkan, terutama anak-anak, ibu-ibu, kaum muda,” ucap Budi.
Sejak menjabat sebagai Menkominfo, Budi mengaku telah berupaya keras memberantas judi online.
Terbukti, hanya dalam rentang waktu 8 bulan saja, Dia telah berhasil memblokir 1,6 juta konten judi online.
Untuk memaksimalkan upaya tersebut, Menkominfo perlu bekerja sama dengan beberapa pihak seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kerja sama ini untuk pemblokiran rekening dan pelaporan kepada pihak yang berwenang,” pungkasnya.
(Penulis: Tim Redaksi Zona Indonesia)