Hukum  

WNA Pakistan Tertangkap di Jember, Ngaku Warga Indonesia Demi Dapat Paspor

Press release ungkap kasus penahanan WNA asal Pakistan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember. (Foto: Zainul Hasan)
Press release ungkap kasus penahanan WNA asal Pakistan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember. (Foto: Zainul Hasan)

JEMBER – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember berhasil menggagalkan upaya seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MK untuk mendapatkan paspor Republik Indonesia dengan cara ilegal.

Kepala Kantor Imigrasi Jember, Henki Irawan, mengatakan MK ditangkap karena diduga memberikan keterangan palsu saat mengajukan paspor.

Kasus ini terungkap pada 20 Agustus 2024 lalu, ketika MK mengajukan permohonan paspor RI.

Kala itu, petugas Imigrasi Jember curiga dengan dokumen yang diajukan MK.

Petugas juga mendapati indikasi bahwa MK merupakan WNA yang masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi.

“Ia berusaha menggunakan dokumen tersebut untuk mengajukan paspor WNI,” ujar Henki.

Dia juga mengungkapkan, MK melanggar Pasal 113 junto Pasal 126 huruf C Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Ancaman pidanyanya hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” kata Henki.

Saat ini, MK sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dipulangkan ke Pakistan.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Gatot Wirawan, mengungkapkan bahwa MK sebelumnya bekerja di Malaysia bersama istrinya.

Mereka memutuskan masuk ke Indonesia secara ilegal setelah tidak mendapatkan gaji.

MK masuk ke Indonesia secara ilegal pada 29 Mei 2024 melalui Tanjung Balai Asahan.

“Mereka masuk melalui jalur tikus di Tanjung Balai Asahan,” ujar Gatot.

Tim intelijen juga menemukan bahwa paspor Pakistan milik MK tidak memiliki cap resmi masuk ke Indonesia.

Hal itu semakin memperkuat dugaan bahwa MK tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang sah.

“Saat diperiksa, tidak ada cap masuk di paspornya,” beber Gatot.

MK juga menggunakan data kependudukan dari Palu, Sulawesi Tengah, untuk mendukung pengajuan paspornya.

Pihak imigrasi masih memverifikasi kebenaran data tersebut dengan instansi terkait di Palu.

“Kami segera berkoordinasi dengan Capil di Palu,” pungkas Gatot.

(Penulis: Zainul Hasan / Zona Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *