News  

Warga Patemon Situbondo Dilaporkan ke Polisi Lantaran Diduga Serobot Tanah Saudara Kandung

Para pekerja membangun rumah Naini yang diduga dilakukan di tanah milik Miarto. (Foto: Fathur Rozi/zonaindonesia.co.id)
Para pekerja membangun rumah Naini yang diduga dilakukan di tanah milik Miarto. (Foto: Fathur Rozi/zonaindonesia.co.id)

SITUBONDO – Naini, warga Desa Patemon, Kecamatan Jatibanteng, dilaporkan ke Polres Situbondo, Rabu, 08 Januari 2025. Pria berusia 60 tahun itu diduga menyerobot tanah milik Miarto yang tak lain saudara kandungnya sendiri.

Kepada Jurnalis zonaindonesia.co.id, Miarto mengatakan, tanah yang diserobot Naini luasnya sekitar 200 meter persegi. Tanah tersebut kini sudah dibangun rumah oleh Naini.

“Tanah saya yang diserobot oleh dia itu sudah bersertifikat (SHM –red) atas nama saya sendiri dengan nomor 00019. Pada hari Minggu tanggal 5 Januari kemarin, dia menyuruh pekerja untuk membangun rumah di pekarangan saya,” ujarnya.

Mengetahui hal itu, Miarto langsung menegur Naini, namun Naini tidak menghiraukan teguran tersebut. “Dia malah nantang, dengan bilang kalau dia juga punya hak atas tanah saya tersebut, ini kan aneh karena jelas-jelas tanah itu milik saya. Dia juga nantang saya untuk melaporkannya ke pihak desa dan polisi, dia juga bilang katanya siap dihukum,” bebernya.

Lebih lanjut, Miarto mengaku sudah melaporkan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan Naini ke Pemerintah Desa (Pemdes) Patemon. Namun tidak ada kejelasan, sehingga ia pun nekat melaporkan adik kandungnya itu ke pihak berwajib.

“Saya sudah laporan ke pak kampung sampai ke desa, katanya suruh nunggu satu dua hari. Setelah saya tunggu tidak ada tindak lanjut sampai dia selesai membangun rumah di tanah saya,” tegasnya.

Ia pun berharap kepada pihak polisi agar segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil Naini. “Saya lapor ke polisi ini untuk mencari keadilan karena di desa sudah tidak ada kejelasan. Semoga laporan saya segera ditindaklanjuti. Saya juga sudah menyerahkan bukti-bukti untuk mendukung laporan saya ini, seperti fotokopi sertifikat tanah milik saya, dan foto-foto waktu pekerjaan rumah dimulai dari pondasi hingga memasang atap,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo, AKP Achmad Sutrisno membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, SPKT telah menerima LP atas nama Miarto kasus penguasaan tanah tanpa hak, dan sudah dilakukan identifikasi dan klarifikasi untuk mengetahui posisi kasusnya oleh Satreskrim,” katanya melalui pesan WhatsApp.

(Penulis: Fathur Rozi/Zona Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *