SAMPANG – Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kabupaten Sampang.
Mereka mengamankan tiga pelaku yang terlibat dalam sembilan lokasi kejadian.
Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono, melalui Kasat Reskrim, AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, menyampaikan, telah mengungkapkan hal tersebut.
“Tersangka AJ (44), MH (19), dan RD (30) ditangkap setelah terlibat pencurian sepeda motor di berbagai daerah,” ucapnya.
Dari hasil penyidikan, tersangka MH dan RD diketahui merupakan spesialis Curanmor.
“Mereka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di sembilan TKP,” kata AKP Sigit.
Menurutnya, pelaku lebih memilih sepeda motor matic karena lebih mudah dicuri.
AKP Sigit juga menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang melawan saat penangkapan.
“Ancaman hukuman bagi tersangka MH dan RD adalah paling lama tujuh tahun penjara, sedangkan AJ terancam sembilan tahun,” tambahnya.
Sebagai langkah pencegahan, Kasatreskrim mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan.
“Selalu kunci setir dan gunakan kunci ganda untuk mempersulit pelaku. Kejahatan itu bisa terjadi ketika ada kesempatan,” pungkas AKP Sigit.
LINK SITUS SLOT GACOR SERVER THAILAND 2024 JNT303