JEMBER – Ketiga rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Jember telah disahkan pada Senin, 10 Juni 2024.
Ketiganya yakni Raperda LPP APBD TA 2023, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Bupati Jember Hendy Siswanto, Wakil Bupati MB Firjaun Barlaman, dan Ketua DPRD Jember telah menandatangani ketiga Raperda ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember, Hadi Sasmito, membeberkan poin penting dari penandatanganan ketiga Raperda ini.
Menurutnya, poinnya adalah kesesuaian target yang terealisasi, baik PAD maupun penyerapan keuangan yang tersedia dan tersisa.
“Esensinya, bagaimana program perencanaan anggaran sesuai OPD masing-masing difungsikan pada sektor pelayanan publik dan belanja wajib di sektor pendidikan, infrastuktur, dan kesehatan,” bebernya.
(Penulis: Zainul Hasan / Zona Indonesia)