PONOROGO – Satreskri Polres Ponorogo berhasil membongkar kasus pembalakan liar (ilegal logging) di wilayah Kecamatan Balong.
Seorang pelaku berinisial AS (29), warga Desa Karangpatihan, ditangkap dengan barang bukti ratusan batang kayu ilegal yang terdiri dari jenis Pinus, Sono Keling, dan Jati.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.
“Setelah melakukan penyelidikan, ternyata pelaku mendapatkan kayu tersebut dengan cara menebang tanpa izin di hutan milik Perhutani,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Kamis (3/10/2024).
Dari hasil operasi, petugas menyita barang bukti berupa 57 batang kayu Pinus, 200 batang kayu Sono Keling, dan 22 batang kayu Jati, serta satu unit gergaji mesin yang digunakan pelaku untuk menebang kayu.
AKP Rudi juga menambahkan bahwa pelaku melakukan aksi tersebut seorang diri.
“Bahkan kayu hasil curiannya diangkut sendiri dari hutan ke rumahnya,” lanjutnya.
Menurut keterangan dari AS, kayu-kayu tersebut rencananya akan digunakan untuk membangun rumah pribadi.
Namun, atas perbuatannya, pelaku harus menghadapi ancaman hukuman berat.
“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tegas AKP Rudi Hidajanto.