JEMBER – Polres Jember telah meringkus 8 tersangka pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Dextro dan Trihexyphenidyl.
Masing-masing berinisial AFH, DK, MW, AW, AM, CAW, RES dan JM.
Semua tersangka merupakan residivis, 7 orang asal Jember dan 1 orang asal Banyuwangi.
Polisi membekuk para tersangka di rumahnya, sebagian di kantor ekspedisi.
Delapan tersangka ini mengedarkan Okerbaya melalui jasa pengiriman ekspedisi.
Sedikitnya, Polisi menyita 211 butir Okerbaya sebagai barang bukti (BB).
Delapan tersangka ini juga merupakan satu komplotan mulai bandar hingga ke pengecernya.
Satu dari delapan tersangka juga merupakan perempuan yang anaknya pernah berhadapan dengan hukum dalam kasus yang sama.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengatakan selain mengamankan Okerbaya, Polisi juga mengamankan 1 ons sabu-sabu.
“Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari laporan salah satu ekspedisi di Kecamatan Sumbersari yang curiga dengan kiriman paketan,” ucapnya, Kamis (4/7/2024).
Mendapat laporan tersebut, Satreskoba Polres Jember mendatangi lokasi kemudian membuka salah satu paket pada 28 Juni 2024 lalu.
“Paket tersebut berisi 2000 butir Okerbaya,” ucak AKBP Bayu.
Tidak berhenti sampai di situ, Polisi juga terus melakukan pengembangan sampai menemukan Okerbaya lainnya hingga total mencapai 211 ribu butir.
“Selain Okerbaya dan sabu-sabu, kami juga mengamankan 7 buah handphone dan uang Rp1 juta,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman penjaranya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” beber AKBP Bayu.
Bagi yang memiliki obat terlarang, tersangka terjerat Pasal 435 dan 436 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
“Ancaman penjara 5 sampai 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” pungkas AKBP Bayu.