BANGKALAN – Polres Bangkalan Polda Jatim mengamankan 52 unit motor yang diduga digunakan dalam kegiatan balap liar.
Razia ini dilakukan setelah ada aduan dari masyarakat terkait gangguan yang disebabkan oleh balapan liar.
“Ada aduan warga Masyarakat yang resah dengan kegiatan balapan liar,” ucap Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP Grandika Indera Waspada.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan balap liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis sering kali menjadi keluhan masyarakat di Bangkalan.
Aksi balapan liar terjadi di akses penghubung Bangkalan dengan 3 kabupaten lain di Pulau Madura, khususnya di sebelah Timur Pasar Lomaer yang merupakan perbatasan dengan kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang.
“Yang sudah kami amankan aksi balap liar di sebelah Timur Pasar Lomaer, yang merupakan perbatasan dengan kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang seperti yang dilaporkan Masyarakat kepada Polres Bangkalan,” ujar AKP Grandika.
Seluruh motor yang terlibat dalam kegiatan balapan liar tersebut telah diamankan oleh petugas sebagai tindakan penegakan hukum.
AKP Grandika menegaskan bahwa motor yang disita akan ditahan selama 1 bulan sebagai sanksi bagi pelaku dan penonton yang terlibat.
Selain itu, sanksi pidana juga akan diterapkan jika diperlukan.
“Semua yang terlibat, baik joki ataupun penonton kami amankan motornya, karena aksi semacam ini betul-betul meresahkan,” tambah AKP Grandika.
Dengan berhasilnya pengamanan 52 unit motor dari kegiatan balapan liar di Bangkalan, Polres Bangkalan menambah daftar keberhasilannya dalam memberantas kegiatan yang meresahkan masyarakat.
Sejak Desember 2023 hingga Juni 2024, Polres Bangkalan telah berhasil mengamankan total 140 unit sepeda motor dari berbagai lokasi di kabupaten Bangkalan.