News  

Pemkab Banyuwangi Tegas! Lindungi Korban Rudapaksa Dari Desakan Tersangka

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Banyuwangi, Henik Setyorini. (Foto: Banyuwangikab.go.id)
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Banyuwangi, Henik Setyorini. (Foto: Banyuwangikab.go.id)

BANYUWANGI – Kasus rudapaksa yang menimpa seorang remaja berusia 17 tahun oleh dua pemuda telah menjadi atensi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi.

Melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Banyuwangi, Henik Setyorini, Pemkab Banyuwangi menunjukkan sikap tegasnya untuk terus membela korban.

Dengan keukeuh Pemkab Banyuwangi terus mendampingi korban dari keluarga tersangka yang terus mendesaknya menikah dengan salah seorang tersangka.

Bahkan salah satu keluarga tersangka sampai membawa keluarga korban untuk menginap di salah satu rumah tersangka demi menyelesaikan kasus ini secara damai dengan cara menikahkan mereka.

Bagi Henik, menikahkan korban dengan tersangka yang telah merudapaksa bukanlah solusi yang tepat, apalagi keluarga korban menolak desakan keluarga tersangka.

“Akhirnya kami jemput korban dan keluarganya dari rumah tersangka. Ibu Bupati juga terus memberi atensi, kami diinstruksikan bahwa kita harus berada di pihak korban,” ujar Henik, Kamis (2/5/2024).

Alasan kuat Henik terus membela korban adalah karena menikahkan korban dengan tersangka bertentangan dengan hukum, apalagi korban tidak berkenan.

“Kami langsung mengantisipasi dengan menjemput korban dan keluarganya,” bebernya.

Sejak kasus ini terungkap, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banyuwangi terus melakukan pendampingan.

“Saat ini korban telah kembali ke rumahnya dengan tetap dalam pantauan P2TP2A, dan intensif melakukan pendampingan,” tandasnya.

Henik memastikan proses hukum pada kasus ini tetap berjalan sesuai undang-undang yang berlaku.

“Kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APK),” pungkas Henik.

Sebelumnya, seorang remaja berusia 17 tahun menjadi korban rudapaksa dua pemuda di salah satu pantai di Banyuwangi, Jumat (26/4/2024).

Polisi telah menangkap dan menahan kedua tersangka tersebut, masing-masing terjerat undang-undang perlindungan anak.

(Penulis: Tim Redaksi Zona Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *