SURABAYA – Sebanyak 12 orang diamankan oleh Tim Unit III Subdit IV Tindak Pidana Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jawa Timur setelah penggerebekan sebuah vila di Kota Batu yang diduga digunakan untuk pesta seks.
Salah satu tersangka utama, SM (31) asal Malang, ditetapkan sebagai penyelenggara kegiatan tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas pesta tersebut.
“Berawal dari laporan masyarakat, lalu Polisi menindaklanjuti hingga akhirnya melakukan penggerebekan,” ujar Kombes Pol Dirmanto dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (01/10/2024).
Menurut Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, pesta tersebut dihadiri oleh tujuh laki-laki dan lima perempuan yang saling bertukar pasangan untuk melakukan fantasi seksual secara bergantian.
“Semisal pasangan A bertukar dengan pasangan B secara bergantian, muter sampai 12 orang,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKBP Suryono mengungkapkan bahwa tersangka M sudah beberapa kali mengadakan pesta serupa, termasuk penyelenggaraan aktivitas threesome.
SM juga memfasilitasi komunikasi antar peserta melalui grup Telegram dengan tarif Rp 825 ribu per orang.
Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 296 KUHP karena memfasilitasi kegiatan prostitusi.
Polda Jatim akan terus mengusut kasus ini untuk memastikan tidak ada kegiatan serupa yang terjadi di masa mendatang.