Hukum  

Empat Pencuri Truk Trailer di Surabaya Diringkus Polisi

Empta pencuri truk trailer di Surabaya. (Foto: Istimewa)
Empta pencuri truk trailer di Surabaya. (Foto: Istimewa)

SURABAYA – Polda Jawa Timur melalui Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus pencurian truk trailer di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, yang terjadi pada 9 September 2024.

Empat pelaku berhasil diamankan dalam kasus pencurian dengan pemberatan ini.

Keempat tersangka yang terlibat adalah THY (47), MSH (33), MTH (43), dan SML (32), yang berasal dari Kabupaten Jember dan Kota Surabaya.

Menurut AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, THY dan SML berperan sebagai pengawas selama aksi pencurian berlangsung.

Sementara MSH, yang merupakan mantan sopir perusahaan PT Salim Ivonas Pratama, menggunakan pengetahuannya untuk memuluskan aksi tersebut.

“Truk trailer curian kemudian dibawa kabur ke wilayah Jember oleh tersangka MTH untuk disembunyikan,” kata AKBP Jumhur dalam konferensi pers di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Kamis (26/09/2024).

Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil menyita dua unit mobil, beberapa ponsel, dan truk trailer Mitsubishi berwarna oranye yang dicuri.

Modus pencurian ini terbilang sederhana namun nekat, di mana tersangka MSH memanfaatkan fakta bahwa kunci truk masih tertinggal di kendaraan.

Aksi pencurian ini berawal ketika sopir truk, Mustari, memarkir kendaraannya di depan PT Salim Ivonas Pratama setelah membongkar muatan di Pelabuhan Berlian, Tanjung Perak, pada 7 September 2024.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka di berbagai lokasi.

Para pelaku kini terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polisi terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *