Bupati Jember Bayar Tagihan Proyek Wastafel Sebesar Rp10,82 Miliar

Bupati Jember Hendy Siswanto membayar utang secara simbolis kepada perwakilan rekanan wastafel
Bupati Jember Hendy Siswanto membayar utang secara simbolis kepada perwakilan rekanan wastafel

Brichio.com, JEMBER – Bupati Jember Hendy Siswanto, membayarkan utang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember sebesar Rp10,82 miliar.

Penyerahan pembayaran utang secara simbolis kepada perwakilan 15 rekanan proyek wastafel berlangsung di Pendapa Wahyawibawagraha pada Kamis, 16 Maret 2023.

Pembayaran tagihan yang dilakukan ini merupakan pembayaran kali kedua yang dilakukan Pemkab Jember kepada rekanan proyek wastafel.

Sebelumnya, pada 2022 silam Hendy juga telah mengucurkan dana sebesar Rp1,48 miliar untuk membayar tagihan kepada rekanan proyek wastafel.

Dengan demikian, Pemkab Jember telah memenuhi tagihan rekanan sebesar Rp12,3 miliar Sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Sedangkan sumber dana yang digunakan Hendy untuk membayar tagihan tersebut seluruhnya berasal dari pos anggaran belanja tak terduga (BTT) APBD Jember.

Hendy mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk melunasi tagihan biaya Wastafel tersebut sepenuhnya pata 2023 ini dengan syarat, kontraktor harus melengkapi berbagai berkas dokumen yang dibutuhkan.

“Jadi mohon doa dan kerja samanya kepada kontraktor untuk melengkapi berkas-berkas dokumennya, agar Pemkab Jember bisa melunasi semuanya tahun ini,” ucap Hendy.

Pengadaan proyek wastafel terjadi pada 2020 lalu, tatkala Bupati Jember masih dijabat Faida.

Di mana proyek tersebut dipicu oleh adanya Pandemi Covid-19, yang mengharuskan adanya tempat cuci tangan di tempat-tempat pelayanan publik.

Faida sudah membayar tagihan biaya wastafel itu sebagian, namun sayangnya ia lebih dulu lengser dari jabatannya pada Februari 2021 lalu sebelum membayar lunas tagihan itu.

Akibatnya, Pemkab Jember memiliki tunggakan sebesar Rp31,5 miliar yang kemudian menjadi beban bagi bupati yang menjabat setelahnya.

Imbasnya, Hendy yang naik tahta menjabat Bupati Jember menggantikan Faida, menjadi sasaran kekesalan puluhan rekanan proyek wastafel tersebut.

Rekanan proyek wastafel juga telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan haknya, namun semuanya nihil.

Terakhir, 15 rekanan melakukan gugatan ke PN Jember, dan nasib baik masih berpihak kepada mereka sehingga pengadilan mengabulkan gugatan tersebut dengan bicara tagihan sebesar Rp12,3 miliar.

Keputusan pengadilan itulah yang dijadikan dasar oleh Hendy untuk menggelontorkan dana membayar tagihan proyek wastafel kepada para rekanan.

“Kami punya semangat untuk menyelesaikan (tagihan) itu sesuai regulasi, dan gak akan terjadi apa-apa. Ini memang butuh waktu. Jadi mohon maaf ya,” pungkas Hendy.

Penulis: Zainul Hasan | Editor: Hermanto