Brichio.com, JEMBER – Polres Jember telah menutup tambang galian C ilegal di Dusun Kojuk, Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono.
Di mana tambang yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah tersebut telah menewaskan salah seorang pekerja.
Ekskavator (alat berat) yang dioperasikan operator dalam insiden ini juga telah disegel sejak peristiwa mengenaskan itu terjadi.
Bahkan, Polres Jember juga telah menetapkan 5 tersangka berinisial DAM, PH, MU, SB, dan FY, dalam kasus tersebut.
Mereka mempunyai peran masing-masing, diantaranya sebagai operator ekskavator (2 orang), checker, pemilik ekskavator, dan pemilik tambang.
Pelaku ditahan pada Selasa, 7 November 2023, malam, seusai menjalani pemeriksaan dari tim penyidik.
Polisi juga telah mendapatkan bukti-bukti dari hasil keterangan orang-orang yang terlibat pertambangan, sehingga kasus ini naik ke tahap penyidikan.
Kanit Tipidter Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Nomor 2020, tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009, soal pertambangan mineral dan batubara, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” ucap Iptu Naufal, Kamis (9/11/2023).
Sebelumnya diberitakan, aktivitas tambang galian C ilegal ini merenggut nyawa pekerja bernama arif, usia 18 tahun, warga Desa Sumberwringin, Kecamatan Sukowono, Senin (6/11/2023), petang.
Korban terlindas ekskavator saat tengah persiapan pulang kerja dengan kondisi yang sangat mengenaskan.
Penulis: Zainul Hasan | Editor: Hermanto