SURABAYA – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus dua pemuda yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kedua tersangka, AP Bin SK (28 tahun) asal Malang dan BRS Bin S (23 tahun) asal Blora Jawa Tengah, ditangkap di sebuah kamar kost di Jslan Klampis Semalang Gang 6, Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
Kepala Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh petugas terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2,675 gram sabu yang disimpan dalam 31 poket plastik klip, pipet kaca, dan sejumlah alat pendukung lainnya.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial G, dengan cara ranjau di Jl. Suramadu sisi Madura pada 25 Juli 2024,” ungkap Kompol Miftah.
Kedua tersangka mengaku membeli 3 gram sabu seharga Rp3 juta dari G dan kemudian membagi sabu tersebut menjadi 30 poket untuk dijual kembali.
“Mereka mengaku sudah dua kali melakukan transaksi serupa dengan G, dan menjual setiap poket sabu seharga Rp200 ribu, memperoleh keuntungan sebesar Rp3 juta setiap kali transaksi 3 gram sabu,” tambah Kompol Miftah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132(1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, keduanya tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polrestabes Surabaya.