Bawaslu Putuskan Lora Gopong Tetap Dilantik Sebagai Anggota DPR RI Periode 2024 – 2029

Bawaslu RI memutuskan Achmad Ghufron Siroj tetap akan dilantik sebagai anggota DPR RI, Jumat (27/9/2024). (Foto: Istimewa)
Bawaslu RI memutuskan Achmad Ghufron Siroj tetap akan dilantik sebagai anggota DPR RI, Jumat (27/9/2024). (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menggelar sidang untuk menetapkan hasil Pemilu 2024 di wilayah Lumajang-Jember pada Jumat (27/9/2024).

Sidang tersebut menghasilkan keputusan penting terkait kelanjutan karier politik Achmad Ghufron Siroj, calon dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dalam sidang ini, Bawaslu RI secara resmi menetapkan Achmad Ghufron Siroj sebagai anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029, meskipun sebelumnya ia sempat menghadapi permasalahan administratif yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Achmad Ghufron alias Lora Gopong sempat dinyatakan bermasalah dalam administrasi pencalonannya, namun Bawaslu memutuskan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran administratif dalam proses tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih karena telah menyelamatkan suara rakyat dengan memutuskan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran administratif,” ungkap Achmad Ghufron saat menyampaikan pernyataan resminya usai sidang.

Ia juga menyatakan harapannya agar KPU RI segera melaksanakan putusan tersebut tanpa penundaan.

“Kepada KPU RI, saya meminta agar dalam tempo yang sesingkat-singkatnya segera melaksanakan putusan Bawaslu RI,” tambahnya.

Ghufron menegaskan bahwa langkah hukum yang ia ambil semata-mata demi melindungi hak-hak pemilih di wilayah Jember dan Lumajang.

“Apa yang saya lakukan bukanlah untuk diri dan kepentingan saya sendiri, tetapi demi rakyat pemilih di Jember dan Lumajang sebagai pemilik sah kedaulatan di Republik,” jelasnya dengan tegas.

Ia juga berbicara tentang kecintaannya yang tulus terhadap PKB, partai yang telah dibangun dengan dasar perjuangan para ulama dan masyarakat Nahdliyin.

“Perlawanan yang saya maknai sebagai nasihat ini adalah bentuk rasa cinta tulus ikhlas saya pada PKB, sebagai partai harapan ulama, nahdiyin, dan seluruh rakyat Indonesia, apapun kelompok, agama, ras, dan golongannya,” ucap Ghufron dengan penuh keyakinan.

Putusan Bawaslu, menurut Ghufron, juga menegaskan bahwa pemberhentian dirinya dari keanggotaan PKB dilakukan dengan cara yang tidak sah menurut hukum. Hal ini memperkuat posisinya dalam PKB, sekaligus memulihkan hak-hak politiknya di mata hukum dan partai.

Di akhir pernyataannya, Ghufron berharap agar keputusan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak mengabaikan suara rakyat dalam pemilu mendatang.

“Kemenangan saya adalah kemenangan rakyat, kemenangan seluruh anggota DPR RI dan DPRD dari PKB yang telah mengalami pemecatan sejak konflik kepengurusan pada tahun 2008 hingga pemilu 2009,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa kehadirannya adalah untuk mewakili seluruh konstituen PKB yang pernah merasa diabaikan hak dan suaranya.

Dengan penetapan ini, Achmad Ghufron Siroj dijadwalkan untuk dilantik sebagai anggota DPR RI pada Oktober 2024 mendatang.

Ia menutup pernyataannya dengan pesan persatuan bagi kader PKB, mendorong agar tetap solid demi kesejahteraan rakyat.

“Jangan lelah mencintai PKB. Jangan ada lagi individu yang merasa lebih besar dari partai. Kekuatan kita ada dalam jama’ah, kita besar karena kita berjama’iyyah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *