JEMBER – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jember enggan disumpah dalam rapat dengar pendapat bersama Panitia Khusus (Pansus) Pilkada DPRD Jember, Senin (11/11/2024).
Padahal sumpah tersebut bukanlah sumpah jabatan ataupun sejenisnya, melainkan sumpah bahwa pernyataan yang disampaikan dalam rapat sesuai dengan regulasi.
Sontak hal tersebut membuat beberapa tim Pansus Pilkada DPRD Jember kecewa, bahkan sangat menyayangkan sikap Bawaslu yang tidak berani disumpah sebagaimana yang diminta tim Pansus.
“Sumpah ini bukan sumpah jabatan. Kami juga dulu sewaktu pelantikan juga disumpah jabatan, begitu juga dengan Bawaslu,” ucap Ketua Pansus Pilkada DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, usai rapat Pansus dan Bawaslu.
Tim Pansus Pilkada bahkan mencontohkan melakukan sumpah dalam rapat tersebut untuk mempertegas bahwa setiap pernyataan maupun tindakan mereka sesuai regulasi.
“Kami contohkan. Kami berani (disumpah – red) karena kami memang dalam hal ini sesuai dengan regulasi,” tegas Ardi meyakinkan semua pihak.
Rapat tersebut, kata Ardi, guna mendengarkan pendapat dari Bawaslu perihal perencanaan dan peruntukan dana hibah senilai Rp35,6 Miliar untuk proses pemilihan sekaligus membahas soal netralitas penyelenggara Pemilu.
“Berarti kalau Bawaslu tidak mau disumpah, ini kan ada apa? Kalau mereka merasa tidak bersalah, semestinya kan enggak ada masalah untuk disumpah,” ujar Ardi.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, mengungkapkan alasan terkait enggannya disumpah dalam rapat Pansus yang berlangsung di Gedung DPRD Jember.
Sanda mengatakan bahwa dirinya telah disumpah jabatan saat dilantik pada 18 Agustus 2023 lalu, demikian juga anggota Bawaslu lainnya.
“Makanya, kami secara kelembagaan, kami bertugas tetap di bawah sumpah jabatan yang sudah kami sampaikan ketika pelantikan kami di Jakarta,” pungkas Sanda menutut tanggapannya terkait sumpah dari Pansus Pilkada.