JEMBER – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tahun anggaran 2023/2024 dengan potensi kerugian negara hingga Rp5,6 miliar mulai mengerucut.
Kejaksaan Negeri Jember memanggil saksi tambahan dari unsur anggota DPRD dan panitia lokal (Panlok), Selasa (19/8/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember, Agung Wibowo, menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi rangkaian penyidikan sebelum penetapan tersangka.
“Hari ini kita lakukan pemanggilan kepada salah satu anggota dewan, namun yang bersangkutan menginformasikan tidak dapat hadir dan baru besok menyampaikan akan hadir,” jelas Agung.
Selain itu, penyidik juga memeriksa sembilan orang saksi dari Panlok Sosperda yang terdiri atas berbagai unsur.
Menurut Agung, langkah ini menjadi bagian penting untuk memperkuat dua alat bukti yang telah dikantongi.
“Siapapun yang terlibat dalam perkara ini pasti kita mintai keterangan, termasuk seluruh anggota dewan. Namun penyidik tetap mengedepankan kehati-hatian dan profesional. Silakan prosesnya dikawal bersama,” tegasnya.
Agung menambahkan, setelah pemeriksaan saksi rampung, tim akan melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab.
“Intinya, perkara ini jadi atensi untuk segera kita tuntaskan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Achmad Chairul Farid, menekankan komitmennya untuk terus mengawal jalannya penyidikan.
“Hari ini penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap anggota dewan, namun sayangnya yang bersangkutan tidak hadir. Besok dijadwal ulang, mudah-mudahan tidak sampai mangkir. Kami kawal kasus ini dan tegak lurus pada hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Direktur Bersama Insan Jember Anti Korupsi (Bijak) sekaligus pelapor, Mashudi Agus MM, yang menilai langkah Kejari Jember sebagai bentuk transparansi.
“Langkah transparan ini setidaknya menjawab keraguan publik yang menilai kejaksaan lamban. Hari ini kejaksaan memastikan penyidikan tetap berlanjut dan memanggil pihak terkait, termasuk anggota dewan. Ini angin segar bagi tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Jember,” pungkasnya.