Silo Jember Jadi Wilayah Rawan Peredaran Rokok Ilegal

Kepala Satpol PP Jember foto bersama usai sosialisasi gempur rokok ilegal di Kecamatan Silo. (Foto: Istimewa)
Kepala Satpol PP Jember foto bersama usai sosialisasi gempur rokok ilegal di Kecamatan Silo. (Foto: Istimewa)

JEMBER – Upaya memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jember terus digencarkan.

Satpol PP Jember bersama Bea Cukai menggelar sosialisasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” di Cafe Pinus Sidomulyo, Kecamatan Silo, pada Senin (16/6/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah preventif untuk mengedukasi masyarakat terkait bahaya dan sanksi hukum terhadap praktik penjualan maupun distribusi rokok ilegal yang kian marak.

Kepala Satpol PP Kabupaten Jember, Bambang Saputro, secara tegas menyampaikan bahwa wilayah Kecamatan Silo menjadi salah satu titik rawan peredaran rokok ilegal.

Letaknya yang berada di perbatasan langsung dengan Kabupaten Banyuwangi menjadikan kawasan ini sebagai jalur transit utama dalam distribusi logistik rokok tanpa cukai.

“Kecamatan Silo yang berada di wilayah ujung timur dan perbatasan langsung dengan Banyuwangi ini, tempat transit para pelaku penyeludupan rokok ilegal, sehingga kami hadir untuk memberikan edukasi langsung ke masyarakat,” ujar Bambang.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir, pihaknya bersama Bea Cukai telah melakukan sejumlah operasi gabungan di berbagai wilayah Jember. Hasilnya, puluhan ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan.

“Selama operasi gabungan telah dilakukan penyitaan sebanyak 30 ribu batang di wilayah Kencong dan 20 ribu batang di wilayah Wuluhan,” imbuh Bambang.

Ia menambahkan, pelaku yang kedapatan menjual atau memasok rokok ilegal dapat dijerat dengan hukuman berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Sesuai Pasal 54 dan 56 dalam undang-undang tersebut, setiap orang yang memproduksi atau memperdagangkan rokok tanpa pita cukai, atau dengan pita cukai palsu maupun bekas, dapat dikenai pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Selain itu, mereka juga terancam denda paling sedikit dua kali lipat dari nilai cukai yang semestinya dibayar, dan maksimal sepuluh kali lipat.

Ini merupakan langkah hukum yang ditegakkan demi menjaga keseimbangan fiskal dan perlindungan masyarakat dari produk ilegal yang tak terkontrol kualitasnya.

Sementara itu, Plt. Camat Silo Teguh Kurniawan menyampaikan bahwa Jember menjadi pasar potensial yang sangat besar bagi peredaran rokok ilegal.

Dengan jumlah penduduk yang mendekati tiga juta jiwa, sebagian besar dari mereka adalah perokok aktif.

“Hampir 80 persen penduduk Jember ini adalah konsumen rokok secara aktif. Ditambah lagi, Jember merupakan juga bisa penghasil tembakau terbesar di Pulau Jawa, yang tergolong menjadi jalur akses yang sangat memungkinkan bagi perjalanan logistik barang dan jasa,” ungkap Teguh.

Menurut Teguh, fenomena ini sangat merugikan, tidak hanya dari aspek hukum dan kesehatan, tetapi juga dari sisi keuangan daerah.

Ia menyoroti pentingnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jember.

“Dari data yang ada bahwa DBHCT, Kabupaten Jember setiap tahun bisa mencapai hampir kurang lebih Rp167 miliar. Sehingga dari dana tersebut 90 persennya bisa digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, kesehatan, UMKM, dan lainnya untuk kesejahteraan masyarakat. Dan sisa 10 persen digunakan sebagai anggaran pencegahan dan penegakan hukum,” pungkas Teguh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *