MK Wajibkan Sekolah Gratis, DPRD Situbondo Dorong Pemkab Segera Susun Skema Bantuan untuk Swasta

Anggota DPRD Situbondo, Janur Sasra Ananda saat meninjau sekolah Muhammadiyah. (Foto: Demokrat Situbondo)
Anggota DPRD Situbondo, Janur Sasra Ananda saat meninjau sekolah Muhammadiyah. (Foto: Demokrat Situbondo)

SITUBONDO – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menggratiskan pendidikan dasar selama sembilan tahun dari tingkat SD hingga SMP, termasuk sekolah swasta, menuai respons dari berbagai pihak di Situbondo. Salah satunya datang dari Anggota DPRD Situbondo, Janur Sasra Ananda.

Politikus Partai Demokrat yang juga anggota Komisi IV ini menyatakan dukungan penuh terhadap putusan tersebut. 

Dia menilai keputusan MK merupakan langkah maju dalam menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh masyarakat Indonesia, tanpa terkecuali.

“Secara kelembagaan kami sangat mendukung keputusan MK ini,” ujar Janur melalui pesan WhatsApp pada Rabu (3/6/2025).

Namun, Janur mengingatkan bahwa implementasi putusan ini tidak bisa disamaratakan, mengingat sekolah swasta bukan lembaga milik pemerintah.

Menurutnya, sekolah swasta sangat membutuhkan dukungan konkret dari pemerintah daerah agar tidak mengalami kesulitan dalam menjalankan amanat MK.

“Sekolah swasta ini butuh dukungan kongkrit dari pemerintah daerah jika diminta untuk menggratiskan biaya pendidikan kepada masyarakat. Kalau tidak ada dukungan, maka dampaknya sangat serius ya, bisa-bisa sekolahnya tutup atau akan terjadi penurunan kualitas pendidikan,” tegasnya.

Oleh karena itu, Fraksi Demokrat Nasional Sejahtera (DNS) DPRD Situbondo mendorong Pemerintah Kabupaten Situbondo agar segera menyusun skema bantuan operasional atau beasiswa yang ditujukan untuk sekolah swasta.

Langkah ini dianggap krusial, terutama dalam pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025.

“Ini kan dalam rangka pembahasan P-APBD Tahun Anggaran 2025, maka Fraksi DNS mendorong agar Pemkab Situbondo untuk segera menyusun skema bantuan operasional atau beasiswa yang diperuntukkan kepada sekolah swasta. Jadi jangan sampai sekolah swasta dilarang memungut biaya, tetapi tidak diberi dana pengganti. Ini tidak adil,” ujarnya dengan nada serius.

Janur juga menyinggung dampak fiskal dari putusan MK terhadap pemerintah daerah, termasuk Situbondo yang memiliki banyak sekolah swasta.

Dia menegaskan bahwa DPRD akan mengawal penuh pelaksanaan putusan ini agar tidak menjadi beban sepihak bagi sekolah-sekolah nonnegeri.

“Keputusan ini berdampak terhadap dana fiskal secara langsung, terutama bagi daerah seperti Situbondo yang banyak sekolah swastanya. Sehingga, ini menjadi pembahasan penting dalam P-APBD 2025. Kami dari Fraksi DNS akan mengawal agar keputusan MK ini tidak menjadi beban sepihak bagi sekolah swasta,” tutupnya.

Senada dengan Janur, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Situbondo, Muhammad Mudhofar, juga menyatakan sikap positif terhadap putusan MK tersebut.

Dia menyebut keputusan itu akan memberikan dampak besar terhadap pelaksanaan pendidikan di sekolah swasta.

“Namun demikian, ini akan berpengaruh terhadap sarana, media serta kesiapan sekolah di dalam pelaksanaannya di lapangan,” katanya.

Mudhofar berharap pemerintah daerah bisa hadir memberikan bantuan nyata, khususnya dalam pemenuhan sarana prasarana serta insentif bagi guru-guru nonsertifikasi dan non-ASN yang mengajar di sekolah swasta.

“Pemerintah daerah memberikan perhatian khusus kepada sekolah untuk membantu dalam bidang sarana prasarana, dalam bidang insentif guru nonsertifikasi dan non-ASN serta memberikan yang setara dengan fasilitas-fasilitas yang telah diterima oleh sekolah-sekolah di bawah naungan dinas pendidikan kabupaten,” pungkasnya.

Dengan munculnya putusan MK ini, sorotan kini tertuju kepada pemerintah daerah, termasuk Pemkab Situbondo, agar segera mengambil langkah strategis dan adil dalam mendukung semua lembaga pendidikan yang ada, baik negeri maupun swasta.