Daerah  

Tambang Ilegal Jember Timur Beroperasi Lagi, Lokasi Penggilingan Batu di Sukoreno Terungkap

Aktivitas penggilingan pabrik batu di Desa Sukoreno, Kamis (8/10/2026). (Foto: Zainul Hasan - ZONA INDONESIA)
Aktivitas penggilingan pabrik batu di Desa Sukoreno, Kamis (8/10/2026). (Foto: Zainul Hasan - ZONA INDONESIA)

JEMBER — Seluruh aktivitas pengerukan pasir dan batu tanpa izin di kawasan timur Kabupaten Jember kembali beroperasi.

Para pengelola pertambangan liar dan pengemudi armada angkutan material memutuskan kembali beraktivitas karena menilai situasi lapangan sudah aman dari tindakan penertiban aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.

Kembali maraknya pengerukan material galian C tersebut menyasar 37 titik lokasi yang sebelumnya sempat tutup mandiri pasca penertiban petugas di Desa Mojogemi, Kecamatan Sukowono.

Selain itu, pengerukan skala kecil yang belum tersentuh media juga kembali berjalan, seperti di Desa Karangkedawung, Kecamatan Mumbulsari, serta temuan fasilitas pemrosesan batu penggilingan aspal dan batu cor tanpa izin di Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat.

Fasilitas penggilingan batu di Desa Sukoreno tersebut diketahui telah lama beroperasi tanpa pernah tersentuh tindakan aparat penegak hukum maupun pemberitaan.

Operasional lokasi ini mengolah material yang bersumber dari pengerukan gumuk galian C ilegal di area sekitar, untuk kemudian disuplai ke proyek-proyek pembangunan infrastruktur jalan hingga konstruksi bangunan rumah warga.

Aktivitas di Sukoreno berjalan di luar naungan Paguyuban Penambang Galian C Jember Timur yang dipimpin oleh Pudji Hartono.

Meski demikian, beroperasinya kembali lokasi penggilingan tersebut beriringan dengan normalisasi massal puluhan titik tambang di bawah konsolidasi paguyuban penambang pimpinan Pudji Hartono serta Paguyuban Driver Dump Truck yang diketuai Irfan Sugiono alias Nobel.

Normalisasi aktivitas pengerukan liar di kawasan timur Jember ini terjadi pasca batalnya rencana unjuk rasa 500 armada dump truck ke Markas Kepolisian Resor Jember.

Aksi yang dirancang untuk mengintervensi penertiban tersebut resmi dibatalkan melalui surat pernyataan tertulis pada Jumat (2/10/2026) yang ditandatangani oleh Irfan Sugiono alias Nobel, setelah munculnya guncangan pemberitaan media terkait tudingan gerakan pengemudi ditunggangi oleh pengelola pertambangan bodong.

Lolosnya berbagai bentuk operasional galian C tanpa izin dari sanksi hukum membuat pasokan material liar kembali membanjiri pasar konstruksi.

Adapun rincian lengkap sebaran 37 titik lokasi pertambangan galian C tanpa izin yang sebagian besar kembali beroperasi di Jember Timur meliputi:

  • Kecamatan Kalisat (18 Titik): Desa Patempuran sebanyak 7 titik, Desa Plalangan 3 titik, Desa Sebanen 2 titik, Desa Sumberkalong 2 titik, Desa Gumuksari 2 titik, serta Desa Sumberjeruk 2 titik.
  • Kecamatan Sukowono (6 Titik): Desa Mojogemi 2 titik, Desa Sukokerto 2 titik, Desa Sukorejo 1 titik, serta Desa Sumberwringin 1 titik.
  • Kecamatan Ledokombo (5 Titik): Desa Slateng 1 titik (lokasi pengerukan di area Tanah Kas Desa), Desa Lembengan 2 titik, serta Desa Sumberanget 2 titik.
  • Kecamatan Pakusari (5 Titik): Desa Pakusari 2 titik, Desa Jatian 2 titik, serta Desa Subo 1 titik.
  • Kecamatan Mayang (3 Titik): Desa Tegalwaru 3 titik.

Penulis: Zainul Hasan – ZONA INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *