Daerah  

Tambang Ilegal Jember Timur Kembali Beroperasi Pasca Demo Dump Truck Batal

Aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Sumberkalong. (Foto: Zainul Hasan - ZONA INDONESIA)
Aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Sumberkalong. (Foto: Zainul Hasan - ZONA INDONESIA)

JEMBER — Aktivitas pengerukan pasir dan batu tanpa izin di kawasan timur Kabupaten Jember kembali beroperasi pada Rabu (7/10/2026).

Para pengelola tambang liar dan pengemudi armada angkutan material memutuskan kembali beraktivitas karena menilai situasi lapangan sudah aman dari tindakan penertiban aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.

Kembali maraknya pengerukan material galian C tersebut menyasar 37 titik lokasi yang sebelumnya sempat tutup mandiri pasca penertiban petugas di Desa Mojogemi, Kecamatan Sukowono.

Selain puluhan lokasi yang telah terdata media, aktivitas pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut juga meluas ke lokasi pengerukan skala kecil yang belum tersentuh pemberitaan, salah satunya berada di Desa Karangkedawung, Kecamatan Mumbulsari.

Normalisasi aktivitas pengerukan liar ini beriringan dengan batalnya rencana unjuk rasa 500 armada dump truck ke Markas Kepolisian Resor Jember.

Aksi yang semula dirancang untuk mengintervensi penertiban tersebut resmi dibatalkan melalui surat pernyataan tertulis pada Jumat (2/10/2026) yang ditandatangani oleh Ketua Paguyuban Driver Dump Truck Jember, Irfan Sugiono alias Nobel, menyusul masifnya sorotan media atas tudingan gerakan pengemudi ditunggangi oleh pengelola pertambangan bodong.

Rantai operasional pengangkutan material galian C liar di jalan raya kini kembali berjalan di bawah konsolidasi organisasi lapangan.

Aktivitas pengerukan di tapak tambang berada di bawah naungan Paguyuban Penambang Galian C Jember Timur yang dipimpin oleh Pudji Hartono, sementara koordinasi armada pengangkut pasir dan batu dijalankan oleh Paguyuban Driver Dump Truck pimpinan Irfan Sugiono alias Nobel.

Lolosnya aktivitas pertambangan tanpa izin dari sanksi hukum membuat pasokan material dari puluhan titik pengerukan kembali mengalir deras.

Adapun rincian lengkap sebaran 37 titik lokasi pertambangan galian C tanpa izin (yang sebagian besar kembali beroperasi) di kawasan timur Jember meliputi:

  • Kecamatan Kalisat (18 Titik): Desa Patempuran sebanyak 7 titik, Desa Plalangan 3 titik, Desa Sebanen 2 titik, Desa Sumberkalong 2 titik, Desa Gumuksari 2 titik, serta Desa Sumberjeruk 2 titik.
  • Kecamatan Sukowono (6 Titik): Desa Mojogemi 2 titik, Desa Sukokerto 2 titik, Desa Sukorejo 1 titik, serta Desa Sumberwringin 1 titik.
  • Kecamatan Ledokombo (5 Titik): Desa Slateng 1 titik (lokasi pengerukan di area Tanah Kas Desa), Desa Lembengan 2 titik, serta Desa Sumberanget 2 titik.
  • Kecamatan Pakusari (5 Titik): Desa Pakusari 2 titik, Desa Jatian 2 titik, serta Desa Subo 1 titik.
  • Kecamatan Mayang (3 Titik): Desa Tegalwaru 3 titik.

Penulis: Zainul Hasan – ZONA INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *