BONDOWOSO – Pemerintah Desa Kemirian, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso, menggelar Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antarwaktu (PAW), Rabu (7/10/2026).
Pemilihan tersebut diikuti tiga kandidat yang memperebutkan amanah untuk memimpin Desa Kemirian hingga 2029.
Proses pemungutan suara dimulai sekitar pukul 07.45 WIB.
Sebanyak 224 orang tercatat memiliki hak suara dalam pemilihan tersebut.
Tiga kandidat yang mengikuti PAW yakni nomor urut 1, Nor Hasan; nomor urut 2, Evan Bahanton; dan nomor urut 3, Abdurrahman.
Ketiganya bersaing untuk memperoleh dukungan terbanyak dari pemegang hak suara.
Setelah seluruh proses pemungutan suara selesai, panitia melanjutkan dengan penghitungan suara.
Hasilnya, dari 224 pemegang hak suara, sebanyak 218 suara dinyatakan sah, lima suara tidak sah, dan satu pemilih tercatat tidak hadir.
Persaingan berlangsung cukup ketat, selisih perolehan suara antara kandidat dengan suara terbanyak dan peringkat kedua hanya enam suara.
Berdasarkan hasil rekapitulasi panitia, kandidat nomor urut 2, Evan Bahanton, memperoleh 97 suara.
Sementara itu, kandidat nomor urut 3 Abdurrahman mendapatkan 91 suara dan kandidat nomor urut 1 Nor Hasan memperoleh 30 suara.
Pj Kepala Desa Kemirian, Heri, mengatakan seluruh tahapan pemilihan telah dilaksanakan dan hasil penghitungan menunjukkan kandidat nomor urut 2 memperoleh suara terbanyak.
“Setelah direkap oleh panitia, nomor urut 2 atas nama Evan memperoleh suara terbanyak,” kata Heri.
Heri berharap hasil PAW tersebut dapat menjadi momentum bagi Desa Kemirian untuk melanjutkan pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga berharap calon yang memperoleh amanah dapat menjalankan tugas dengan baik, menjaga kondusifitas desa, serta merangkul seluruh masyarakat meski proses pemilihan telah selesai.
“Harapan kami, yang diberi amanah oleh masyarakat bisa membawa Desa Kemirian lebih maju dan kondusif. Yang terpilih juga bisa menjalankan amanah dan melayani masyarakat secara umum,” ujarnya.
Menurut Heri, masa jabatan kepala desa hasil PAW masih akan berlangsung hingga 2029.
Waktu tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk bekerja dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Desa Kemirian.
“Walaupun masa jabatan PAW sampai 2029 atau sekitar tiga tahun ke depan, kami berharap kepala desa terpilih bisa berkarya, menjalankan amanah dengan baik, dan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat,” pungkasnya.
Pewarta: Ubay – ZONA INDONESIA

