SITUBONDO – Penyidik Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Situbondo melimpahkan dua berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Jangkar Tahun Anggaran 2020 dan 2021 ke Kejaksaan Negeri Situbondo, Selasa (29/9/2026).
Pelimpahan tahap awal ini menyeret dua orang tersangka, yakni Kepala Desa Jangkar berinisial M dan Bendahara Desa berinisial WF, setelah polisi selesai mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat mewakili Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie menyampaikan bahwa penyerahan berkas ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dijalani.
“Dua berkas perkara telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo untuk proses tahap selanjutnya. Penyidik akan menindaklanjuti setiap tahapan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Selimat.
Personel Unit III Tipidkor mengantarkan langsung berkas tersebut ke Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo.
Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu Jaksa Penuntut Umum meneliti seluruh isi dokumen untuk memastikan ketersediaan fakta dan kelengkapan formal perkara.
“Penyidik akan menunggu hasil pemeriksaan atau penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum dan apabila sudah dinyatakan lengkap, maka kami segera melimpahkan tersangka dan barang bukti,” kata AKP Selimat.
Penulis: Fathur Rozi – ZONA INDONESIA













