Brichio.com, JEMBER – Sebanyak 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka penambang emas ilegal di Kabupaten Jember, terancam hukuman 5 tahun penjara.
Menurut Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kami menerapkan penahanan paksa kepada seluruh tersangka. Mengingat para tersangka diancam hukuman 5 tahun pencara,” ucapnya, Jumat (27/1/2023).
Selain itu, Kapolres juga menyita barang bukti berupa peralatan berbahan logam hingga mesin yang dipakai pelaku saat menjalankan aktivitas menambang.
“Ada Palu, wajan, Linggis, Mesin Jet Hammer, Mesin Genset, Mesin Diesel, alat penerangan,” imbuhnya.
Hasil penambang berupa 5 karung material pecahan batu yang mengandung pecahan emas, juga disita Polisi sebagai barang bukti.
“22 tersangka tersebut bukan yang terorganisir. Mereka melakukannya atas inisiatif sendiri. Tersangka ada yang dari Jember, Banyuwangi dan Jawa Barat,” ucap Kepolres.
Sebelumnya, Polisi melakukan penggerebekan terhadap penambangan liar di Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, pada Jumat, 20 Januari 2023.
Setelah itu, Polisi terus melakukan penyidikan untuk mengusut tuntas kasus penambangan ilegal tersebut.
Diketahui, rata-rata tersangka memulai aktivitas menambang sehak 17 Januari 2023 lalu.