JEMBER – Sebanyak 216 kepala desa (Kades) di Kabupaten Jember telah mendapatkan perpanjangan masa jabatan.
Hal tersebut berdasarkan UU RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yang mengubah masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Bupati Jember, Hendy Siswanto, memberikan SK perpanjangan masa jabatan ini melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat.
Penyerahannya berlangsung di Aula PB Soedirman pada Senin, 10 Juni 2024, pagi.
Selain menyerahkan SK, Bupati juga menyematkan lencana desa mandiri dan piagam penghargaan desa dengan status mandiri tahun 2022-2024.
Menyusul kemudian pemberian penghargaan kepada para juara lomba desa/kelurahan serta lomba 10 program pokok PKK desa/kelurahan di Kabupaten Jember.
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan kepada 216 Kades ini, Bupati berharap seluruh Kades tetap profesional dan totalitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kades adalah milik masyarakat. Kita adalah pelayan bagi masyarakat,” ujar Bupati Hendy.
Dia juga berharap Kades dapat membantu pemerintah daerah dalam menjaga netralitas Pilkada 2024 mendatang.
“Kita buat Pilkada bahagia semuanya. Tentunya, semuanya untuk Jember,” pungkas Bupati Hendy.
(Penulis: Zainul Hasan / Zona Indonesia)