Brichio.com, JEMBER – Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, bakal berurusan dengan hukum.
Mereka diringkus polisi lantaran hendak mengedarkan Sabu di pelataran parkir salah satu Hotel di Kecamatan Kebonsari pada Minggu, 20 Agustus 2023.
Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember, AKP Sugeng Riyanto, penggerebekan tersebut merupakan respon cepat dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengedaran obat haram ini.
“Saat dilakukan penggeledahan di TKP, Polisi menemukan barang bukti yang mengarah pada aktivitas pengedaran narkotika,” ujar Sugeng.
Adapun barang bukti yang ditemukan Polisi pada pria berinisial MZ, berupa 1 unit timbangan digital dan 1 unit Ponsel.
“Timbangan digital ini ditemukan di saku celananya. Sedangkan Ponsel merek OPPO warna Silver ditemukan ditangannya,” beber AKP Sugeng.
Sementara dari perempuan berinisial MS, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip yang berisi narkotika jenis Sabu sebanyak 1 gram yang disimpan di celah celananya.
Keduanya terancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Aksi penangkapan tersebut merupakan komitmen Polisi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah setempat.
“Penangkapan ini menjadi bukti nyata Polisi dalam upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Jember,” pungkas AKP Sugeng.
Penulis: Zainul Hasan | Editor: Hermanto