JEMBER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember telah menahan salah seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kejari menahan Kades berinisial SH tersebut pada Kamis, 4 Juli 2024, sebulanan lalu.
SH diduga menganiaya seorang Lady Companion (LC) berinisial R yang bekerja di tempat Karaoke ini usai nge-Room.
Kasi Intel Kejari Jember, Arief Fatchurrohman, mengaku telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Jember.
“Saat itu SH disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2,8 tahun,” ucap Arief, Selasa (9/7/2024).
Hingga saat ini, SH sedang mendekam di Lapas Kelas IIA Jember sejak penahanan itu dan tengah menunggu sidang.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 27 September 2023 lalu, sekira pukul 01.30 WIB.
Lokasinya di halaman parkir tempat Karaoke Keluarga STAR, Perumahan Argopuro, Kecamatan Kaliwates, Jember.
Korban melaporkan tersangka atas tuduhan kekerasan dengan cara menampar beberapa kali.
Korban juga menyertakan bukti visum atas laporannya tersebut, termasuk bukti-bukti saat menjalani perawatan medis.
Hasil visum itu menunjukkan bekas kemerahan di pipi kiri sekitar 3 Cm, bengkak di pipi kiri dengan diameter sekitar 5 Cm, luka lecet di bibir bawah dalamnya sekitar 1 Cm.
Selain itu juga terdapat luka lebam di bawah rahang kiri diameter 0,5 Cm, dan kemerahan di bawah rahang kiri diameter 0,5 Cm, yang diduga akibat benturan benda keras dan tumpul.