Awas! Abaikan Program Wajib BPJS Naker, Pemberi Kerja Bisa Kena Denda Rp 1 Miliar

BPJS Ketenagakerjaan
Kejari Jember bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam acara Sosialisasi Program BPJS ketenagakerjaan di Aula Kejari Jember, Kamis (2/3/2023). (Foto: BPJS Ketenagakerjaan for Brichio.com)

Brichio.com, JEMBER – Pemberi kerja di wilayah setempat harus benar-benar memperhatikan program wajib BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu karena BPJS Ketenagakerjaan tak main-main dalam melindungi hak pekerja dari risiko kerja seperti kecelakaan, kematian, hari tua dan pensiun.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Jember, Choirul Arifin, mengatakan aturan tentang kewajiban pemberi kerja tertuang dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2011, tentang BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara sanksi yang bakal dikenakan kepada pemberi kerja yang tidak mentaati aturan tersebut, berupa sanksi teguran, denda maupun tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu terkait perizinan.

“Bagi yang terjerat UU tersebut bisa dikenakan sanksi pidana. Hukumannya 8 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar,” ucap Choirul Arifin dalam acara Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di Aula Kejari Jember, Kamis (2/3/2023).

Program wajib BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

“Ketika Bapak dan Ibu mempekerjakan satu orang saja, maka sudah terikat dengan kewajiban ini. Kalau gak dilaksanakan, maka yang bersangkutan sudah melakukan tindak pidana dan itu bisa dituntut,” tandasnya.

Di sisi lain, Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPKS Ketenagakerjaan Kabupaten Jember, Dadang Komarudin, mengatakan tugas pemberi kerja bukan hanya membayar iuran saja, namun juga memastikan agar hak pekerja terlindungi.

“Hak pekerja itu seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun,” pungkasnya. (*)

*Penulis: Zainul Hasan | Editor: Hermanto