SIDOARJO – Polresta Sidoarjo Polda Jatim melalui Polsek Sukodono bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya perjudian sabung ayam di Desa Plumbungan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Kapolsek Sukodono, AKP Saadun, menjelaskan bahwa informasi tentang kegiatan sabung ayam diterima melalui layanan pengaduan masyarakat.
“Begitu anggota kami tiba, arena sabung ayam sudah bubar. Namun, petugas tetap melakukan penertiban dengan membakar sarana atau alat yang digunakan agar tidak bisa dipakai lagi,” jelas AKP Saadun.
Di lokasi, polisi juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian dan segera melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas serupa.
“Perjudian dalam bentuk apapun, termasuk sabung ayam, adalah perbuatan yang melanggar hukum. Kami akan terus melakukan lidik untuk mengetahui siapa pengelola kalangan sabung ayam tersebut,” tegas AKP Saadun.
Terpisah, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian.
“Kami tetap komitmen memberantas segala bentuk judi yang ada di wilayah hukum Polresta Sidoarjo Polda Jatim,” katanya.
Dengan tindakan tegas ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan tidak lagi terlibat dalam aktivitas perjudian yang merugikan.
(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)