SITUBONDO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan Madura.
Dua pria asal Pamekasan dan Sampang ditangkap dengan barang bukti hampir 100 gram sabu dalam operasi yang digelar di Desa Tokelan, Kecamatan Panji, Selasa (26/8/2025).
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di wilayah Situbondo.
Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung bergerak cepat dan mengamankan dua tersangka sesaat setelah turun dari mobil di sebuah lahan kosong.
“Kedua pelaku diketahui berinisial HF alias YAL (43), warga Kabupaten Pamekasan, dan PD (49), warga Kabupaten Sampang Madura,” ujar Luthfi.
Menurutnya, HF berperan sebagai pengedar sekaligus pemilik sabu, sementara PD bertindak sebagai sopir yang mengantarkan barang haram tersebut dari Madura ke Situbondo.
Dari tangan mereka, polisi menyita sabu seberat 90,99 gram yang disimpan di saku jaket abu-abu, sebuah mobil Suzuki APV warna hitam, dua unit handphone, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
“Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka antara lain sabu seberat 90,99 gram, satu unit mobil Suzuki APV warna hitam, dua unit handphone, satu jaket abu-abu, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika,” tegasnya.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Luthfi memaparkan, pihaknya akan terus mendalami jaringan peredaran narkoba ini.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami juga akan mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Situbondo,” jelasnya.
Ia pun mengajak masyarakat agar berani melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Penyalahgunaan narkoba adalah kejahatan serius yang merusak masa depan generasi muda bangsa. Polres Situbondo dengan dukungan seluruh elemen masyarakat berkomitmen memberantas peredaran narkoba,” pungkas Luthfi.
(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)