JEMBER – Sebanyak 417 warga di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, menerima bantuan pangan berupa beras dari pemerintah pada Kamis (17/7/2025).
Penyaluran ini menjadi langkah awal program bantuan pangan nasional yang digulirkan melalui kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Jember dan Perum Bulog.
“Alhamdulillah, hari ini kita menyalurkan perdana bantuan pangan di Kabupaten Jember,” kata Kepala Bulog Jember, Muhammad Ade Saputra.
Menurut Ade, penyaluran dilakukan dalam dua alokasi selama bulan Juli 2025. Setiap keluarga penerima akan mendapatkan 20 kilogram beras untuk alokasi dua bulan, yakni Juni dan Juli.
“Untuk Jember, kami sudah siapkan sekitar 4.060 ton beras bantuan yang akan dibagikan kepada 203.433 keluarga penerima,” jelasnya.
Beras yang dibagikan merupakan beras medium hasil serapan gabah dari petani lokal. Bulog Jember memastikan kualitas beras tetap terjaga dan layak konsumsi.
“Kami pastikan ini bukan beras oplosan. Ini murni beras dari Bulog, hasil serapan petani tahun 2024 dan 2025,” tegas Ade.
Penyaluran bantuan ini dikawal oleh unsur TNI, Polri, serta pemerintah kelurahan untuk menjamin distribusi tepat sasaran.
Ade menyatakan, pengawasan dilakukan secara ketat sesuai arahan Presiden.
“Insya Allah kita menyalurkan ini dengan pengawasan. Harapannya penerima bisa mendapatkan sesuai haknya,” ujarnya.
Selain menyalurkan beras bantuan, Bulog Jember juga terus melakukan penyerapan gabah dari petani.
Hingga pertengahan Juli, Bulog telah menyerap 98 ribu ton gabah, melampaui target yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Target kami 61 ribu ton setara beras, dan sekarang sudah tercapai 78 ribu ton. Ini pencapaian yang luar biasa,” ucap Ade.
Lurah Kebonsari, Herlan Hidayat, mengapresiasi penyaluran bantuan yang dilakukan di wilayahnya.
Dia berharap bantuan tersebut benar-benar digunakan untuk konsumsi keluarga, bukan untuk diperjualbelikan.
“Kami berharap bantuan ini tidak dijual, gunakanlah untuk kebutuhan sehari-hari karena tujuan utamanya adalah untuk meringankan beban masyarakat,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan bahwa data penerima bantuan ditentukan langsung oleh pemerintah pusat, sementara kelurahan hanya bertugas menyampaikan undangan kepada warga yang terdaftar.
“Data warga yang menerima bantuan merupakan data dari Bappenas, dan pihak kelurahan hanya menyalurkan undangan sesuai data dari Bappenas,” pungkasnya.