KOTA MOJOKERTO – Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur, berhasil meringkus enam anggota “Gangster Casper” yang terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di Jl. Raya Mlirip, Mojokerto, tepatnya di depan PT Ajinomoto Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, menjelaskan bahwa para pelaku berasal dari Sidoarjo dan tergabung dalam kelompok “Gangster Casper.”
Mereka datang ke Mojokerto setelah menerima informasi dari grup media sosial mengenai rencana tawuran di daerah tersebut.
“Mereka pergi ke arah Mojokerto dan berjumpa dengan rombongan konvoi lain,” ujar AKBP Daniel dalam konferensi pers di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Kamis (16/01/2025).
Setibanya di lokasi, para pelaku mengejar tiga remaja, mengancam mereka dengan senjata tajam (sajam), lalu merampas sepeda motor dan handphone milik korban.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan konvoi atau aksi mencurigakan di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.
“Saya menghimbau apabila masyarakat menemukan atau melihat konvoi yang ada di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota agar melaporkan segera ke Polsek atau Polres yang ada di Mojokerto untuk segera kami tindak lanjuti,” tegas AKBP Daniel.
Ia juga memperingatkan keras kepada pelaku kejahatan dan gangster agar tidak beraksi di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.
“Saya tegaskan untuk pelaku kejahatan dan anggota gangster, untuk tidak melaksanakan aksinya karena kapan pun dan di manapun bila melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota akan kami tangkap,” ujarnya.
Enam Tersangka Ditangkap
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, mengungkapkan bahwa setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap enam tersangka, yakni IN (18), PR (18), PTR (18), FR (19), NV (18), dan GL (16) yang masih di bawah umur.
Sementara itu, seorang pelaku berinisial AZ masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari keenam tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa 1 sepeda motor Honda Beat, 1 sepeda motor Honda Vario, 2 buah sajam jenis samurai, 1 golok sisir, 1 buah handphone, 2 jaket, dan 3 hoodie,” jelas AKP Siko Sesaria Putra Suma, didampingi Kasihumas Ipda Slamet Hariyono.
Akibat perbuatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.