KOTA BLITAR – Satresnarkoba Polres Blitar Kota menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Dalam kurun waktu Agustus hingga awal September 2024, polisi berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkoba, mengamankan lima tersangka, dan menyita barang bukti yang cukup signifikan.
Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, dalam konferensi pers pada Kamis (12/9/2024) memaparkan hasil operasi yang dilakukan Satresnarkoba.
Lima kasus yang diungkap meliputi satu kasus peredaran sabu dan empat kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) berupa pil dobel L.
Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 7.500 butir pil dobel L dan 0,44 gram sabu.
“Lima kasus peredaran narkoba ini diungkap Satnarkoba Polres Blitar Kota selama periode Agustus 2024 sampai awal September 2024,” ungkap Kompol Gede.
Salah satu tersangka yang ditangkap masih di bawah umur.
Meskipun begitu, penanganan kasusnya tetap berlanjut dan saat ini sudah memasuki tahap dua. “Untuk satu pelaku di bawah umur, penanganan kasusnya sudah tahap dua,” jelas Kompol Gede.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba kepada para tersangka yang telah ditangkap.
“Masih kami kembangkan untuk mencari pemasok narkoba kepada para pelaku yang kami tangkap,” tambah Kompol Gede.
Operasi pengungkapan kasus ini dimulai pada 29 Agustus 2024 dengan penangkapan tersangka SR alias Srimbit (21), seorang pengedar pil dobel L.
Srimbit mengaku mendapatkan pil dobel L dari MRS, yang kemudian juga diamankan polisi.
MRS, yang masih di bawah umur, ditahan di Polsek Talun.
Srimbit dan MRS adalah dua dari empat tersangka pengedar pil dobel L yang ditangkap selama operasi ini.
Dua tersangka lainnya adalah ZZ alias Pentul (23) dan LKJ (24), keduanya warga Kabupaten Blitar.
Selain itu, Polres Blitar Kota juga berhasil menangkap RS (29) atas kepemilikan 0,44 gram sabu.
Para tersangka peredaran pil dobel L dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun atau pidana denda maksimal Rp5 miliar.
Sedangkan, tersangka pemilik sabu dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman kurungan paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” tutup Kompol Gede.