SUMENEP – Polres Sumenep Polda Jatim berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sumenep.
Menurut laporan Korban SA (17), peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 20.15 WIB di sebuah kamar kos di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, menjelaskan kronologi kejadian yang berawal ketika tersangka HP (37 tahun) menerima pesan dari korban SA terkait pembuatan konten baru untuk menu warung makan miliknya.
Setelah menerima pesan tersebut, HP mengajak korban ke tempat sepi untuk melakukan rekaman suara terkait konten yang akan dibuat.
“Tersangka memanfaatkan situasi tersebut untuk memaksa korban melakukan hubungan badan dengan modus mengiming-imingi korban pekerjaan sebagai endorsement,” kata Kompol Trie.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi keesokan harinya, dan Unit Resmob Polres Sumenep segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah menyetubuhi korban yang masih di bawah umur.
Dalam penangkapan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Tersangka HP kini dijerat Pasal 81 ayat (1) dan/atau 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” tambah Kompol Trie.
Berita ini menjadi sorotan publik karena kasus-kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur semakin meningkat.
Polisi menegaskan komitmen mereka untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak demi melindungi generasi muda dari ancaman yang mengancam keselamatan dan masa depan mereka.