MALANG KOTA – Satuan Samapta Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus penjualan minuman keras (miras) tanpa izin edar di Kota Malang.
Dalam operasi rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan pada Minggu dini hari (1/9/2024), petugas menangkap seorang penjual miras berinisial SBP (27) di sebuah kafe di Jalan Raya Candi II, Kecamatan Sukun.
Tim Tombak dan Perintis Polresta Malang Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta, Kompol Wiwin Rusli, melakukan patroli rutin untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya menjelang tahapan Pilkada 2024.
“Saat operasi, kami menemukan seorang penjual minuman beralkohol golongan B dan C yang diduga melanggar aturan,” ungkap Kompol Wiwin.
Dari tangan SBP, petugas menyita 23 botol Soju, 33 botol Vodka Sky, dan 1 botol Gordon. SBP terbukti menjual miras tanpa izin resmi.
“Tindakan penertiban ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan peredaran minuman keras yang dapat memicu gangguan kamtibmas,” jelas Kompol Wiwin.
Penindakan terhadap SBP merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan yang dipicu oleh konsumsi alkohol.
SBP dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai dengan aturan yang berlaku.
Seluruh barang bukti yang disita telah diamankan di Mako Polresta Malang Kota untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.
Kegiatan patroli dan penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum lainnya serta meningkatkan rasa aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Malang Kota.