KOTA PASURUAN — Tiga pria berinisial S, F, dan A diamankan oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur setelah diduga melakukan aksi premanisme berupa pemerasan terhadap investor di kawasan Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER), Kabupaten Pasuruan.
Ketiganya diduga berupaya menghalangi jalannya proyek pemasangan jaringan pipa gas.
Informasi terkait dugaan pemerasan ini diterima polisi dari laporan warga, yang menyebutkan bahwa proyek nasional tersebut kerap diintervensi oleh oknum yang mengaku mewakili masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat langsung bergerak cepat dan mengamankan ketiga terduga pelaku ke Mako Polres Pasuruan Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kami berhasil amankan tiga orang serta mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp5 juta yang diduga merupakan hasil dari pemerasan,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, Senin (14/4/2025).
Warga setempat mengapresiasi tindakan cepat aparat kepolisian yang dianggap telah meredam keresahan masyarakat di sekitar kawasan industri.
Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa aksi para pelaku telah merugikan banyak pihak, termasuk desa.
“Selama ini warga dibodoh-bodohi, diajak nakut-nakuti perusahaan supaya dapat proyek untuk kepentingan pribadi. Padahal, dana CSR dari perusahaan sudah diserahkan ke desa untuk dikelola,” ujar warga tersebut.
Ia menambahkan bahwa kegaduhan di kawasan PIER selama ini sering dipicu oleh kelompok preman yang bertindak seolah-olah mewakili aspirasi masyarakat.
“Aksinya selalu mengatasnamakan masyarakat,” ungkapnya.
Pihak PT LNG selaku pelaksana proyek menjelaskan bahwa seluruh proses perizinan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proyek tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat distribusi energi nasional dan diharapkan memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat sekitar.
Polres Pasuruan Kota menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan di kawasan industri.
Pihak kepolisian tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang berupaya mengganggu kelancaran proyek strategis nasional.
“Penangkapan ini kami harapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa yang dapat merugikan masyarakat dan negara,” tutup Iptu Choirul Mustofa.