Hukum  

Guru di Sumenep Bujuk Anaknya Mesum dengan Kasek demi Uang

SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh seorang guru berinisial E, warga Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

E, yang merupakan ibu kandung dari T (13 tahun), diduga telah menjual anaknya sendiri kepada J (41 tahun), seorang kepala sekolah di Kecamatan Kalianget.

Sebelumnya, J telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap T. 

J diduga telah menyetubuhi T sebanyak lima kali dengan modus ritual mensucikan diri.

Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, mengungkapkan bahwa E dengan sengaja mengantarkan T ke rumah J untuk melakukan hubungan badan.

“Berdasarkan laporan orang tua laki-laki korban pada tanggal 29 Agustus 2024, anggota Resmob Polres Sumenep melakukan pengembangan kasus,” ujar Kompol Trie Sis Biantoro pada Minggu (2/9/2024).

“Terungkap bahwa ibu kandung korban dengan sengaja memperdagangkan anaknya sendiri kepada J,” tambahnya.

E ditangkap pada Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah lapangan sepak bola di Desa Kalianget Timur.

Dalam interogasi, E mengakui telah menyuruh T untuk melakukan hubungan seksual dengan J.

“Pelaku mendapatkan sejumlah uang dan dijanjikan satu unit sepeda motor jenis Vespa Matic,” ungkap Kompol Trie Sis Biantoro.

Lebih lanjut, Kompol Trie Sis Biantoro mengungkapkan bahwa E memiliki hubungan khusus dengan J.

“E dengan sengaja menghasut T untuk melakukan hubungan badan dengan J karena diiming-imingi imbalan sejumlah uang oleh J,” jelasnya.

Peristiwa ini bermula pada Februari 2024 ketika T meminta E untuk membelikannya sepeda motor Vespa.

E kemudian meminta J untuk membelikan Vespa untuk T, dan J menyetujui dengan syarat melakukan hubungan seksual dengan T.

Atas perbuatannya, E dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kompol Trie Sis Biantoro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *