PROBOLINGGO – Seorang pria berinisial AP (38), warga Dusun Mayangan, Desa Bantaran, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, tengah diperiksa polisi setelah diduga menyelundupkan pupuk bersubsidi tanpa izin.
AP kedapatan mengirimkan 24 karung pupuk subsidi menggunakan mobil elf yang dicegat polisi di Jalan Raya Sumber–Kuripan, tepatnya di Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, pada Selasa (8/4/2025) dini hari.
Dari total pupuk yang diamankan, 23 karung berisi pupuk phonska dan satu karung berisi pupuk urea.
Barang tersebut dibeli AP dari kios pupuk milik RB di Desa Jatisari, Kecamatan Kuripan, dan rencananya akan dikirim ke wilayah Sumber.
“AP membeli pupuk tersebut secara ilegal, karena ia tidak terdaftar di RDKK kios yang menjual,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, Minggu (13/4/2025).
Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih mendalami keterlibatan AP dalam rantai distribusi pupuk subsidi ilegal yang merugikan kelompok tani resmi.
AP juga diketahui menggunakan jasa sopir dan kernet untuk mengangkut pupuk tersebut, namun keduanya hanya dijadikan saksi karena tidak mengetahui isi muatan secara mendalam.
Saat ini, penyidik fokus menggali informasi dari AP, termasuk asal-usul transaksi dengan pihak kios dan tujuan pengiriman.
“Pemeriksaan terhadap AP masih berlangsung. Perkembangannya akan kami sampaikan setelah penyidikan selesai,” tambah Putra.