Daerah  

Tambang di Jember Sebagian Besar Ilegal, Dari Mana Asal Pasir Pembangunan KDMP?

Aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Sumberkalong. (Foto: Zainul Hasan - ZONA INDONESIA)
Aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Sumberkalong. (Foto: Zainul Hasan - ZONA INDONESIA)

JEMBER — Kembali maraknya aktivitas pengerukan pasir dan batu tanpa izin di kawasan timur Kabupaten Jember memantik persoalan mendasar mengenai rantai pasok material bangunan yang terserap oleh proyek-proyek negara.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait asal-usul material yang digunakan dalam pengerjaan infrastruktur umum, program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), hingga pembangunan fasilitas pendidikan dan gedung sekolah yang didanai oleh anggaran keuangan negara.

Persoalan ini menjelma menjadi dilema hukum yang tajam di tengah masyarakat.

Pemerintah secara tegas melarang segala bentuk operasional pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun di sisi lain, proyek-proyek fisik yang dibiayai oleh uang rakyat justru beroperasi di wilayah yang pasokan materialnya didominasi oleh tambang-tambang ilegal.

Ketergantungan proyek-proyek infrastruktur pemerintah, fasilitas sekolah, dan program KDMP terhadap pasokan material lokal dipertanyakan legalitasnya karena sebagian besar kebutuhan pasir dan batu cor di wilayah Jember timur dipasok langsung dari kawasan pertambangan tanpa izin yang beroperasi secara bebas.

Pertanyaannya, apakah dibenarkan secara hukum jika proyek-proyek yang menggunakan anggaran negara menyerap material dari lokasi pengerukan yang tidak mengantongi izin resmi?

Hingga saat ini, para kontraktor pelaksana maupun pihak pemegang proyek pemerintah belum pernah secara transparan membuka dokumen asal-usul material yang mereka gunakan di lapangan.

Kondisi ini mengindikasikan adanya pembiaran sistemik terhadap rantai pasok ilegal yang masuk ke dalam proyek-proyek strategis pemerintah, fasilitas publik, dan program desa.

Aktivitas pengerukan material yang menyuplai berbagai proyek pemerintah tersebut terindikasi berjalan di bawah kendali struktur lapangan yang terorganisir.

Di tingkat tapak penambangan, konsolidasi dikelola oleh Paguyuban Penambang Galian C Jember Timur yang dipimpin oleh Pudji Hartono, sementara distribusi material ke berbagai titik digerakkan oleh Paguyuban Driver Dump Truck yang diketuai Irfan Sugiono alias Nobel.

Jaringan distribusi ini sempat mengalami guncangan ketika rencana unjuk rasa 500 armada dump truck ke Markas Kepolisian Resor Jember batal digelar.

Aksi yang semula dirancang untuk menekan pemerintah tersebut resmi dibatalkan pada Jumat (2/10/2026) melalui surat pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh Nobel, menyusul sorotan tajam media terkait tudingan bahwa gerakan pengemudi ditunggangi oleh para pengelola tambang ilegal.

Pasca batalnya aksi unjuk rasa tersebut, seluruh aktivitas pengerukan kembali beroperasi secara normal karena para pengelola merasa situasi sudah aman dari tindakan aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.

Aktivitas ini mencakup fasilitas pemrosesan batu seperti penggilingan batu aspal dan batu cor di Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat, yang telah lama beroperasi untuk menyuplai proyek infrastruktur jalan dan cor bangunan.

Selain itu, pengerukan juga menyebar di skala kecil hingga puluhan titik tambang bodong yang menjadi urat nadi pasokan material bangunan di wilayah timur Jember, termasuk tambang kecil di Desa Karangkedawung, Kecamatan Mumbulsari.

Adapun rincian lengkap sebaran 37 titik lokasi pertambangan galian C tanpa izin yang sebagian besar kembali beroperasi di kawasan timur Jember meliputi:

  • Kecamatan Kalisat (18 Titik): Desa Patempuran sebanyak 7 titik, Desa Plalangan 3 titik, Desa Sebanen 2 titik, Desa Sumberkalong 2 titik, Desa Gumuksari 2 titik, serta Desa Sumberjeruk 2 titik.
  • Kecamatan Sukowono (6 Titik): Desa Mojogemi 2 titik, Desa Sukokerto 2 titik, Desa Sukorejo 1 titik, serta Desa Sumberwringin 1 titik.
  • Kecamatan Ledokombo (5 Titik): Desa Slateng 1 titik (lokasi pengerukan di area Tanah Kas Desa), Desa Lembengan 2 titik, serta Desa Sumberanget 2 titik.
  • Kecamatan Pakusari (5 Titik): Desa Pakusari 2 titik, Desa Jatian 2 titik, serta Desa Subo 1 titik.
  • Kecamatan Mayang (3 Titik): Desa Tegalwaru 3 titik.

Penulis: Zainul Hasan – ZONA INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *