Polres Probolinggo Pastikan Kasus Penipuan Rp4 Miliar Diproses Secara Profesional

Kasatreskrim Polres Probolinggo diwawancarai media, Sabtu (2/8/2025). (Foto: Dok/Humas Polres)
Kasatreskrim Polres Probolinggo diwawancarai media, Sabtu (2/8/2025). (Foto: Dok/Humas Polres)

PROBOLINGGO – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menegaskan bahwa proses penanganan kasus dugaan penipuan senilai Rp4 miliar yang saat ini tengah ditangani, masih terus berjalan dan dilaksanakan secara profesional.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, sebagai respons terhadap pemberitaan yang menyebut bahwa korban penipuan senilai Rp8,9 miliar membentangkan spanduk protes di depan Mapolres Probolinggo.

Menurut AKP Putra Adi, penyidikan terhadap perkara ini tidak dihentikan dan justru dilakukan secara bertahap serta menyeluruh, melibatkan sejumlah tahapan penting dalam proses hukum.

“Penyidikan saat ini kami lakukan secara bertahap dan komprehensif, termasuk memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan ahli, hingga berkonsultasi langsung dengan pihak Polda Jawa Timur,” ujar AKP Putra Adi, Sabtu (2/8/2025).

Dia juga menyoroti adanya ketidaksesuaian informasi yang beredar di publik, khususnya terkait jumlah kerugian.

Ditegaskan olehnya, nilai kerugian dalam laporan resmi ke polisi adalah sebesar Rp4 miliar, bukan Rp8,9 miliar sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan yang ramai beredar.

“Informasi yang tidak sesuai tersebut dapat menimbulkan persepsi keliru di masyarakat dan melemahkan kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung,” jelasnya.

AKP Putra Adi menambahkan bahwa pihaknya memahami dorongan dari pelapor agar kasus ini segera menemui titik terang.

Namun demikian, proses hukum yang berkaitan dengan unsur pidana maupun perdata memang memerlukan kehati-hatian dan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.

“Kami memahami perasaan dari pihak pelapor yang ingin masalah ini segera terselesaikan, oleh karenanya kasus ini masih aktif kami tangani,” tegasnya.

Dia juga memastikan bahwa penyidik telah menjalankan tugas dan wewenangnya dengan menjunjung tinggi tanggung jawab sesuai prosedur yang berlaku.

“Tentu setiap laporan polisi kami tindak lanjuti dan kami laksanakan sesuai tugas, wewenang dengan mengedepankan tanggung jawab kami,” imbuhnya.

Dalam pernyataannya, AKP Putra Adi juga menekankan menjaga komunikasi terbuka antara kepolisian dengan masyarakat.

Menurutnya, Polres Probolinggo tetap membuka ruang bagi pelapor, media, maupun masyarakat umum untuk berkomunikasi dan menyampaikan masukan.

“Institusi kepolisian tidak antikritik, namun keberimbangan informasi menjadi penting agar tidak menciptakan opini publik yang tidak sesuai fakta lapangan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *