Polisi Bubarkan Balap Liar di Situbondo, Belasan Motor Diamankan

Polisi mengamankan balap liar, Sabtu (3/5/2025): Sita belasan motor. (Foto: Humas Polres Situbondo)
Polisi mengamankan balap liar, Sabtu (3/5/2025): Sita belasan motor. (Foto: Humas Polres Situbondo)

SITUBONDO – Polres Situbondo melalui Satuan Samapta kembali melakukan penertiban terhadap aksi balap liar yang meresahkan warga.

Operasi tersebut digelar pada Sabtu malam hingga dini hari (3–4/5/2025), menyasar Jalan Argopuro dan Jalan Basuki Rahmat, dua lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar oleh sekelompok pemuda.

Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Situbondo, Iptu Rachman Fadli Kurniawan.

Dari operasi tersebut, sebanyak sebelas unit sepeda motor diamankan petugas karena diduga digunakan untuk balap liar dan tidak memenuhi standar kelayakan jalan.

“Motor-motor yang kami amankan rata-rata menggunakan knalpot brong, ban kecil, tidak dilengkapi pelat nomor, hingga tidak membawa surat-surat kendaraan serta SIM,” ujar Iptu Rachman Fadli Kurniawan.

Penertiban ini, kata dia, merupakan respons cepat jajaran kepolisian terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising dan aktivitas membahayakan dari aksi balap liar.

“Kami tidak akan mentoleransi aksi yang membahayakan keselamatan, baik bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Ini bagian dari langkah preventif agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas maupun tindak kriminalitas di jalan,” tegasnya.

Motor yang diamankan langsung dibawa ke Mapolres Situbondo untuk didata lebih lanjut oleh Satlantas.

Para pemilik akan dipanggil dan diminta menunjukkan kelengkapan dokumen kendaraan.

“Sepeda motor akan dikembalikan setelah dinyatakan sesuai standar, dan untuk sementara waktu kami gudangkan di Mapolres. Pelanggaran juga disanksi dengan tilang,” tambahnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, untuk tidak terlibat dalam aksi balap liar.

Selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, kegiatan tersebut juga mengganggu kenyamanan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *